Kanal

Bupati Amril Buka Gelar Pengawasan Daerah

BENGKALIS-riautribune: Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan, refleksi implementasi berbagai pelaksanaan kegiatan, penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan evaluasi dan controlling (pengawasan). Pengawasan akan memberikan berbagai masukan bagi penyempurnaan kebijakan yang telah, sedang, maupun ke depannya. Khususnya yang berfokus pada kinerja pengawasan.

Sebagai salah satu fungsi manajemen, kata Amril, pengawasan mempunyai kedudukan strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga terwujud tatanan pemerintahan yang baik dan bersih. "Begitu pula dengan Pemkab Bengkalis. Sebagai sebuah organisasi, juga memerlukan pengawasan yang baik. Karena pada dasarnya, tata kelola pemerintahan adalah siklus manjemen yang berkesinambungan, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan," jelasnya.

Amril mengemukakan itu ketika membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Bengkalis tahun 2016 di Aula Lantai II Inspektorat, Jalan Antara Bengkalis, Jumat (29/4). Hadir dalam pembukaan Larwasda yang akan berlangsung hingga Sabtu itu, diantaranya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka, Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi Riau Sueb Cahyadi, Inspektur Provinsi Riau Evandes Fajri, dan Inspektur Kabupaten Bengkalis yang diwakili Sekretaris Suparjo.

Kemudian, Pelaksana Tugas Asisten Tata Praja Hj. Umi Kalsum, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis. Amril juga mengatakan sistem pengendalian internal merupakan aspek penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga tujuan pemerintah dapat tercapai, yang salah satunya adalah, terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih,dan accountable.

Untuk itu, imbuhnya, paradigma aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tentu juga harus berubah. Tidak sekadar melakukan pengawasan yang sifatnya represif. Namun juga dituntut melakukan sistem pengendalian kualitas, supervisi, dan konsultansi. "Pengawasan oleh APIP, bukan untuk mengungkap kesalahan apalagi menjatuhkan, melainkan membantu SKPD/ unit kerja, agar program kegiatan yang dilaksanakan, senantiasa berada pada jalur yang benar, sesuai rencana dan alokasi anggaran," pesan Amril. (rls/hms)    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER