Kanal

PT. Rush Mesti Bertanggung Jawab

 PEKANBARU-riautribune: Asuransi yang diperoleh korban jatuh dari lantai 19 SKA CO EX atas nama Simon hingga kini masih belum jelas. Bahkan Jhon sebagai penanggung jawab project PT. Rush ketika dimintai penjelasannya terkait santunan asuransi yang diperoleh korban tewas Simon, belum mau memberikan keterangan.

Menyikapi hal ini anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri sempat menyentil pihak managemen perusahaan. "Kok bisa pekerja baru tidak didampingi, apalagi diperhatikan tingkat keamanan peralatan nya. Kita bertanya-tanya dengan sistem K3 yang diterapkan oleh managemen perusahaan ini," ujar Aidil.

Aidil juga mengatakan, kini peristiwa tersebut sudah terjadi. Nah, bagaimana tanggung jawab perusahaan, bagaimana hak asuransi pekerja yang ternyata juga mahasiswa itu. "Dia anak bangsa lho, perlu diperhatikan nasib keluarganya," kata Aidil.

Dikatakan Aidil, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang pentingnya untuk mengedepankan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kontraktor pengawas yang lalai dapat diberikan teguran hingga sanksi. “Kita sudah membahas kasus ini dengan teman-teman Komisi III. Kita akan segera jadwalkan untuk lakukan pemanggilan, agar tahu duduk perkara serta tahu secara pasti kasus jatuhnya Simon yang menyebabkan korban sampai meninggal dunia,” ujar Sekretaris Komisi III Aidil Amri. (ehm)
    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER