Kanal

Bupati Rohil Afrizal Sintong Akan Tingkatkan Pendapatan Disektor Perpajakan

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, dan Wabup Rohil H Sulaiman,  adalah wajib pajak yang taat membayar pajak pendapatan pribadi. 

Itu ditunjukkan Bupati dan Wabup,  pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, dan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (08/3/2022) di Lantai Empat Kantor BPKAD Rohil.  

Selain itu Asisten I Setda H Ferry H Parya, Kasdim 0321 Rohil Mayor E Parangin-Angin, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,  Kepala Inspektorat Pemkab Rohil Inspektur H Roy Azlan, Kepala BPKAD H Syafruddin HS, Kadishub, Kadis Tenaga Kerja, dan Kadis PMPTSP juga taat membayar pajak pribadi.

Bupati Afrizal Sintong yang berbuka acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, dan Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berharap kedepannya pendapatan pajak di Rohil bisa terus ditingkatkan. Bupati berharap masyarakat wajib pajak Rohil dapat membayar pajak tepat waktu. 

"Pemda menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak, sebab pajak yang kita bayarkan ini untuk membangun daerah kita," kata Afrizal Sintong.

Dikatakan Bupati, Pemkab Rohil memang berencana akan meningkatkan pendapatan daerah dibidang perpajakan. Pajak yang direncanakan seperti pajak kebun sawit, buah sawit, pajak  perikanan dan minyak sawit yang ekspornya melalui pelabuhan dan BC Dumai. 

"Sebab itu, nanti kita akan sama-sama dengan DPRD Rohil agar bagai mana UU HPP ini bisa disinergikan dengan Perca dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah," jelas Afrizal. 

Perolehan daerah Rohil dari sektor perpajakan, terangnya, masih jauh dari memuaskan. "Sehingga ini harus kita gesa. Bapenda harus kerja lebih keras lagi menunggu pajak daerah, serta harus terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak," terang Bupati.

Kepala KPP Pratama Dumai Laila Nikulina mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, merupakan kumpulan beberapa UU perpajakan. UU ini diantaranya mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penjualan barang mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak, dan pajak bea cukai.

UU ini, jelasnya lagi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan. Bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, dan pembangunan nasional melalui penataan ulang perpajakan agar lebih cepat ditengah tantangan pandemi  covid-19. "Serta mengantisipasi dinamika perpajakan masa depan yang harus diantisipasi," ucapnya. 

Disampaikan pula, reformasi dibidang perpajakan yabg akan dilakukan adalah dengan menetapkan nomor indentitas kendudukan (NIK) akan dijadikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Jadi nantinya setiap penduduk akan memiliki NPWP,  sesuai NIK-nya," tandasnya. 

Kepala Bidang P2 Kanwil DJP Riau Kepri Tanto Widodo mengatakan wajib pajak sudah dapat mengakses pajak melalui hand phone android. Penerapan NIK menjadi NPWP direncanakan tahun ini. "Rencananya tahun ini," jelas Tanto Widodo. (Amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER