Kanal

Polres Kampar Musnahkan 5,28 gram Sabu

BANGKINANG KOTA,Riautribune.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,28 grmn di Mapolres, Selasa.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar disaksikan Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Dewi Anggraini, Kasat Tahti Iptu Alreflus, penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus oleh Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar. Daren menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari satu kasus yang diungkap Satres Narkoba di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dengan tersangka MA alias KE (52) warga Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Semua yang hadir turut menyaksikan pemusnahan sabu dengan cara diblender.

Pihak Polres Kampar juga mengingatkan bahaya narkoba kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk menjauhi barang haram tersebut agar tidak terjerumus lebih lanjut yang akhirnya menimubulkan kerugian pada diri sendiri dan orang lain.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER