Kanal

Wakil Harus Mampu Menempatkan Diri

JAKARTA-riautribune: Meskipun sebelum, saat pencalonan, sampai dengan terpilih satu perahu seiya sekata, engkaulah bulan, engkaulah bintang, namun tidak sedikit diantara Kepala Daerah (KDH) dan Wakil KDH yang keharmonisannya berubah 180 derajat pasca pelantikan alias pecah kongsi. Malah, ada pula yang hanya beberapa hari usai pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan, keduanya langsung bagaikan film kartun 'Tom and Jerry' hingga sampai akhir masa jabatan. Satu sama lain tak akur lagi.

Saling tak bertegur sapa. Kalaupun ada terlihat 'mesra' di depan umun, itu hanya 'akting' saja. Memenuhi tuntutan 'skenario' sebagai pejabat publik. Kondisi demikian tentu tidak baik bagi kelangsungan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu penyebabnya, menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, karena Wakil KDH, entah itu Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota, 'statusnya', ingin sama dengan Gubernur Bupati atau Walikota. "Nggak bisa. Di mana-mana yang nama wakil ya tetap wakil. Tak boleh merasa sama hak dengan dengan KDH. Harus bekerja atas arahan KDH. Kalau Wakil Gubernur ya atas arahan Gubernur. Kalau Wakil Bupati ya atas petunjuk Bupati. Begitu pula Wakil Walikota, juga atas perintah Walikota. Tak boleh jalan sendiri, Mengambil kebijakan sendiri" tegas Mendagri ketika memberi arahan saat membuka Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri (PKPDN) angkatan I Tahun 2016 bagi KDH dan Wakil KDH hasil Pilkada serentak, 9 Desember 2015, Jumat (22/4).

Tjahjo menambahkan, seorang Wakil KDH tidak boleh meminta itu dan ini kepada KDH. Misalnya untuk jabatan A dan B, harus diisi oleh si X dan Y. "Namanya juga ya wakil. Tak boleh minta apa-apa kepada KDH. Wakil Presiden pun begitu. Zaman Pak Harto juga sudah demikian. Semua sesuai arahan dan petunjuk pimpinan. Kalau Wakil KDH ya harus atas persetujuan KDH. Mekanisme dan aturan kerjanya memang begitu," tegasnya dengan sedikit dialek Jawa Timur, seraya terlebih dahulu 'mohon maaf' kepada Wakil KDH yang ikut PKPDN Angkatan I tahun 2016 tersebut.

Di bagian lain suami Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat itu mengingatkan, peserta PKPDN Angkatan I tahun 2016, maupun pihak manapun yang ingin bertemu dengannya, mesti mengikuti prosedur resmi. Tidak menggunakan calo perantara. Lansung melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Jenderal (Dirjen). "Mohon maaf, jika dengan cara lain tidak akan saya layani. Termasuk melalui istri, anak maupun menantu saya," pinta Tjahjo sembari bercerita salah seorang anaknya menjadi pilot salah satu perusahaan penerbangsan swasta nasional terbesar. Dan pernah 'dipiloti' anaknya langsung ketika melakukan kunjungan kerja suatu daerah.

Di bagian lain, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada wartawan menyampaikan, Ahad (24/4) kemarin merupakan hari terakhir pelaksanaan PKPDN Angkatan I. Malamnya kegiatan ditutup secara resmi. "Namun kami belum dapat informasi siapa yang akan menutupnya. Menurut sejumlah panitia, kemungkinan langsung ditutup Kepala BP SDM," jelas Johan. (rls/hms)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER