BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemerintah telah mewajibkan wajib belajar 12 tahun kepada anak-anak usia sekolah. Namun, masih saja ada anak-anak yang diusia wajib belajar ternyata tidak bersekolah.
Di Kecamatan Bangko, di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, ada belasan anak-anak yang tidak sekolah dan putus sekolah. Secarapasti berapa.jumlahnya tidak diketahui.
"Kalau dikira-kirakan jumlahnya ada belasan orang. Itu di Jalan Pusara 1 dan Jalan Pusara 2," kata Edi Kasbi, warga Jalan Pusara 1, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Senin(14/02/2022).
Anak-anak yang tidak bersekolah ini ada yg berusia dibawah sepuluh tahun dan ada pulanyg berusia belasan tahun. Mereka ada yang sudah beberapa tahun tidak bersekolah lagi.
"Aktifitas mereka sehari-hari, jalan-jalan, atau main-main (keluyuran) kesana-kemari," ujar Kasbi.
Banyak sebab, kata Kasbi, kenapa anak-anak tersebut tidak lagi bersekolah. "Sebab tidak sekolah ya macam-macam. Ada disebabkan anak tidak mau sekolah, ada yang disebabkan faktor ekonomi, dan disebabkan faktor orangb tua yang tidak perhatian pada anak-anaknya," jelas Kasbi.
Di Kelurahan Bagan Hulu, juga banyak anak-anak yang tidak nersekolah. Aktifitas anak-anak tersebut hampir sama. Selain keluyuran tidak ada kegiatan, mereka juga kerap terlihat merokok beramai-ramai. (Amran)