Kanal

Seolah Tak Jera, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Berurusan dengan Penegak Hukum

PEKANBARU, Riautribune.com - Polsek Senapelan berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial AS (35) karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menjelaskan kronologis penangkapan AS, kepada awak media.

"Kejadiannya terjadi di jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur Sepeda Motor milik Korban," jelas Arry.

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di salah satu tempat hiburan yang ada di jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, bahwa pelaku sedang berada di Cafe Sinaga di jalan SM Amin atau Arengka II. Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ucap Kapolsek Senapelan.

Setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap pelaku, didapat hasil pemeriksaan dan interogasi yang memperkuat pernyataan bahwa AS telah melakukan tindakan melanggar hukum yang dituduhkan padanya.

"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," tutur Kapolsek Senapelan.

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil dari perbuatannya.

"Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam dan dua buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Lima belas juta rupiah," kata Arry.

Untuk sanksi yang diberatkan kepada pelaku, Arry mengatakan secara terperinci dengan kasus KUH Pidana dan ancaman masa hukumannya. "Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh tahun," tutup Arry. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER