Kanal

Kebijakkan Administrasi Negara Bisa Digugat

Pekanbaru - riautribune : Dalam menghitung hari pelantikkan, Bupati Kabupaten Rohul terpilih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dengan dugaan suap pengesahan APBD 2015. Diakui tindakan negara telah melukai hati rakyat yang telah mengharapkan kepemimpinan baru.

Meski sudah ada penetapan tersangka oleh KPK, namun menurut anggota Komisi A DPRD Riau, Taufik Arrakhman bahwa kebijakkan negara itu bisa digugat. Pasalnya pemilihan Suparman sudah melalui proses demokrasi dan penetapannya melalui undang undang Pilkada.

"Saya berharap Suparman bisa dilantik. Pasalnya proses terpilihnya Suparman sudah melalui demokrasi dan undang undang Pilkada. Jika tidak dilantik, pasti rakyat akan kecewa," kata Taufik, Rabu (13/4).

Taufik yakin, bahwa SK pelantikkan dari Presiden sudah ada. Namun apa kendalanya dari Mendagri, itu yang belum diketahui. Mudah mudahan menjelang pelantikkan bupati terpilih tanggal 19 April nanti, SK pelantikan bisa diserahkan Mendagri kepada bupati terpilih tersebut.

Seperti didaerah lain selama ini, kepala daerah yang tersandung korupsi tetap dilantik. Sementara masalah hukumnya tetap berjalan. Jadi penetapan tersangka itu baru azas praduga tidak bersalah dan belum diputuskan pengadilan.

"Dengan dilantiknya Bupati terpilih, maka roda pemerintahan dapat berjalan seperti dengan baik. Namun jika bupati itu tidak dilantik, maka roda pemerintahan dan perekonomian masyarakat bisa terganggu," ujar Taufik. (Ind)
    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER