Kanal

Mau Urus Kartu Nikah Digital di KUA Bangko? Begini Caranya, Gampang Banget

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Masyarakat yang sudah menikah dapat mengupload data nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil), untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital atau kartu nikah elektronik.  

Kepala KUA Kecamatan Bangkok Drs Syamsul Taurus mengatakan kartu nikah elektronik itu merupakan penganti dari kartu nikah manual, yang sudah tidak diterbitkan lagi sebagai kartu nikah. 

"Kartu nikah itu bentuknya seperti kartu kependudukan, dan sekarang sudah diganti dengan kartu nikah elektronik. Adapun sarat menguruskan kartu nikah elektronik itu adalah foto copy buku nikah, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, dan foto diri 4x6 dua lembar," kata Syamsul Taurus, Senin (07/02/2022) di Kantor KUA Kecamatan Bangko. 

Mereka yang mengurus kartu nikah elektronik di KUA Bangko, kata Syamsul Taurus, harus terdaftar sebagai pasangan yang telah menikah di KUA Bangko. "Kalau yang bersangkutan terdaftar menikah di Kantor KUA lain, maka bisa mengurusnya di Kantor KUA bersangkutan," ujar Syamsul. 

Dengan memperoleh kartu nikah digital, terang Syamsul, maka akan lebih praktis menyimpan kartu elektronik itu di dalam handphone, serta dapat dibawa kemana-mana, seperti sertifikat elektronik vaksin Covid-19, yang diberikan kepada masyarakat yang sudah divaksin. 

"Biasa kartu nikah digital diperlukan mereka yang sering berpergian dengan pasangannya, seperti pegawai atau pengusaha. Kartu nikah digital ini bisa disimpan di handphone, dan kalau ada sesuatu tinggal menunjukkan saja seperti sertifikat digital vaksin covid-19," terang Syamsul Taurus. 

Bagi mereka yang menikah di bawah tahun 2019, sebut Syamsul Taurus, belum terdaftar secara online di simkah.kemenag.go.id sebagai pasutri yang telah menikah. Itu sebab merereka yang mau membuat kartu nikah digital harus diupload terlebih dahulu data suami-istri kedalam sistim pencatatan nikah elektronik Kemenag RI.  

"Tapi kalau mereka yang menikah tahun 2019 keatas otomatis sudah terdaftar di simkah kemenag. Di bawah tahun 2019, harus dilakukan upload data. Kartu nikah digital ini bukan sebagai pengganti buku nikah. Asli atau tidak kartu nikah digital dapat diketahui melalui barcodenya," tandas Syamsul Taurus. (Amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER