Kanal

Sadis! Pelaku Sempat Setubuhi Korban Sebelum Dara Cantik 16 Tahun di Siak Dibunuh

SIAK, Riautribune.com - Sebelum membunuh gadis remaja berinisial VRM (16 tahun) di Siak, pelaku berinisal SAS (16) ternyata sempat menyetubuhi dan menyayat nadi ditangan korban hingga korban merenggang nyawa di kebun sawit milik warga.

Pelaku pembunuhan Gabby itu berinisial SAS (16), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, yang 
merupakan teman Korban. Pada awalnya ia menjanjikan akan meminjamkan uang kepada VRM, namun korban dikelabui pelaku yang berniat untuk menyetubuhi korban, hingga pelaku menghabisi nyawa gadis remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Rahmad Wibowo mengatakan, Kejadian itu berawal saat Pelaku SAS itu berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook, dimana pelaku itu membuat kesepakatan bertemu korban untuk meminjamkan sejumlah uang. 

Setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan itu berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Kecamatan Mempura.

"Setibanya pelaku dan korban ini di gubuk tersebut, pelaku bukan memberikan uang yang hendak dipinjam korban itu, pelaku malah menyekap dan membuka secara paksa pakaian korban hingga mencabuli korban," terang Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH di Makopolres Siak, Senin 7 Februari 2022.

Lanjut Pimpinan Kepolisian wilayah hukum Polres Siak itu, usai dicabuli, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat nadi tangan korban. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit dan mengubur jasad korban di kebun sawit warga tersebut.

“Setelah korban tewas, pelaku langsung mengubur korban menggunakan cangkul yang pinjam ke warga sekitar tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” paparnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Siak, dan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

"Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” sebutnya.

Diketahui, gadis cantik yang kerap disapa Vebby itu ditemukan tewas oleh warga yang sedang memanen sawit, di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, pada hari Minggu 6 Februari 2022 siang, sekitar jam 13.45 WIB.

Jenazah Vebby ditemukan mengenakan sweater hitam lengan panjang, jilbab hitam, dan celana kain warna putih. Korban terakhir pamit dari rumah hendak membeli paket internet. (M Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER