Kanal

Hearing Bersama Komisi I DPRD Kuansing, Kadisdikpora Bantah Pungli Dana BOP PAUD

KUANSING, Riautribune.com - Komisi I DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan hearing bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing pada Kamis (3/2/22).

Rapat tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 5 persen yang diduga dilakulan oleh oknum di Disdikpora.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kunsing, Jefri Antoni riautribune.com mengatakan jika Plt Kadisdikpora Kuansing, Masrul Hakim membantah adanya Pungli itu.

"Menurut mereka hanya ada pengalokasian sebesar 5 persen dari dana BOP PAUD untuk kegiatan Parenting," sebut Jefri Antoni.

Selanjutnya kata Jefri Antoni, dalam hearing itu kegiatan Parenting yang bersumber dari dana BOP PAUD sebesar 5 persen diterangkan oleh Kabid TK dan Pendidikan Non Formal.

" Berdasarkan keterangan Kabid TK dan Pendidikan Non Formal Disdikpora, kegiatan parenting itu diperbolehkan karena  mengacu pada juknis penggunaan dana BOP PAUD yang dikeluarkan Kemendikbud,"ujar Jefri Antoni.

"Jadi menurut Disdikpora, alokasi 5 persen dana BOP untuk Parenting menurut mereka dibenarkan,"sambung Jefri Antoni.

Bahkan ujar Jefri Antoni lagi masih berdasarkan keterangan Disdikpora Kuansing, dari dana BOP itu untuk kegiatan Parenting tidak semata 5 persen, bisa lebih dari itu.

 "Itu keterangan Disdikpora ya, bukan Saya atau dewan,"ujar Jefri Antoni.

Namun demikian Jefri Antoni dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuansung lainnya meminta Disdidikpora Kuansing dan pengelola PAUD se-Kuansing melakukan evaluasi.

"Maksud Disdikpora dan PAUD mungkin baik dan merasa sudah sesuai aturan akan tetapi secara hukum bisa berbeda," ucap Jefri Antoni.

DPRD Kuansing sebagai lembaga pengawas ujarnya juga menyarankan agar Disdikpora dan PAUD mengggandeng APH, BPK , BPKP dan Inspektorat agar pelaksaanaan BOP PAUD sesuai aturan.

Jawaban yang disampaikan pihak Disdikpora dalam hearing itu hak mereka. Namun jika nantinya memang terungkap ada dugaan Pungli diluar kegiatan Parenting itu wewenang aparat penegak hukum. (Okta Prayuza)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER