Kanal

Janji Pilkada Dibebankan Pada APBDes, Kebijakan Plt Bupati Kuansing Ditentang Kades

KUANSING, Riautribune.com - Manisnya janji Pilkada tak semanis realisasi ketika sudah terpilih. Janji yang dulunya bakal menggaji para pemangku adat kini dibebankan pada APBDes lewat 'surat sakti' Plt. Bupati Kuansing, tanggal 21 Desember tahun 2021 lalu dengan nomor surat 140/DINSOSPMD-Pemdes/935.

Dalam surat tersebut disebutkan perihal penganggaran kegiatan Lembaga Adat Desa. Kemudian dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pencapaian target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan program 5 tahun kedepan pemerintah saat ini.

Target ini merupakan visi kesatu kepala daerah terpilih, yakni demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang agamis, harmonis, agamis, aman memiliki semangat dan jiwa batobo dalam lingkup masyarakat berbudaya dan bermartabat.

Atas dasar itu, maka disampaikan kepada Kades, tentang peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pemerintah Desa dan masyarakat Desa diminta membentuk Lembaga Adat Desa (LAD).

Guna meningkatkan partispasi masyarakat, mendayagunakan LAD dalam proses pembangunan Desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Kedua, anggota LAD diminta sesuai acuan poin 1 diutamakan pemangku adat yang berdomisili di Desa tersebut. Ketiga, guna mendukung operasional LAD sesuai poin 2 maka kepala Desa diminta menyediakan anggaran pada APBDes tahun 2022 sesuai perencanaan.

Dalam surat itu, Kades diperintahkan memberikan insentif kepada pengurus Lembaga Adat Desa dengan besaran ditentukan, Ketua 200 ribu rupiah, Sekretaris 150 ribu rupiah, dan 3 anggota masing-masing 100 ribu rupiah dan diminta dibayarkan setiap bulan untuk per orangnya.

Sontak kebijakan Plt. Bupati ini, ditentang beberapa Kades di Kuansing. Pasalnya kebijakan yang dibuat bukannya membantu Desa berkembang malahan membebankan pada keuangan Desa.

Tidak hanya itu, acuan untuk membayar insentif tersebut juga tidak ada. Pasalnya tidak adanya Perbup untuk melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga ditakutkan akan dapat menimbulkan masalah baru nantinya dan berujung pada pidana, sebab bisa-bisa menjadi temuan BPK.

"Ini yang kami takutkan, bisa-bisa kami masuk bui atas kebijakan ini," kata Kades yang tak ingin namanya disebutkan kepada riautribune.com, Rabu (2/2/22).

Memang menurutnya ada terbit Permendagri untuk membentuk Lembaga Adat Desa, namun menurutnya itu sudah lama berlaku sebelum Plt. Bupati saat ini terpilih dan itu sebagian telah dilaksanakan di sebagian Desa.

"Untuk insentifnya ini, tidak bisa dibayarkan atas nama gaji tapi melaui kegiatan, sama halnya dengan kegiatan kepemudaan. Bukan gaji, tapi melalui kegiatan. Ya sah-sah saja janji politik tapi anggarkan di APBD, jangan grogoti dana Desa lah," pintanya.

Ia berharap kebijakan yang dibuat itu seharusnya memberdayakan Desa melalui ekonomi kreatif atau pun home industri untuk menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat bisa berproduksi.

"Ini tidak, anggaran yang seharusnya bisa kami peruntukkan untuk pemberdayaan Desa sekarang tentu akan digunakan ke post lain. Seharusnya ada kajian sebelum membuat kebijakan. Contohnya Desa transmigrasi kan tak ada ninik mamaknya, tentu beda," tutupnya. (Okta Prayuza)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER