Kanal

Edukasi Treding Forex Dihentikan BAPPETI


PEKANBARU-riautribune: Edukasi treding Forex yang diselengarakan oleh FBS (Financial Freedom Success), tiba-tiba dihentikan, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETI) salah satu bagian dari Kementrian Perdagangan RI. Acara yang menghadirkan pembicara Bambang Sugiarto, sontak menghebohkan para peserta pelatihannya, Jumat (8/4) di Aryaduta Hotel.

BAPPETI Kementerian Perdagangan RI yang diwakili oleh Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi BAPPETI Veri Anggrijono, pada kesempatan itu didampingi perwakilan Polda Riau dan Assosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi (ASPEBTINDO), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau. Usai menghentikan kegiatan pelatihan, perwakilan BAPPETI juga sempat menggelar dialog dengan peserta pelatihan.

Faisal salah satu peserta pelatihan mempertanyakan kegiatan yang menurut sebagian trading Pekanbaru cukup positif dalam memberikan edukasi. “Kenapa tiba-tiba acara pelatihan ini dibilang melanggar aturan. Pertanyaan kami, kapan Pihak BAPPETI melakukan sosialisasi, kapan mereka memberikan penjelasan kepada publik. Apa saja perusahaan-perusahaan broker luar yang dianggap illegal. Kedua, broker luar ini mengizinkan konsumen untuk berbelanja dengan nilai kecil seperti sekian sen dolar. Sementara broker lokar seperti PT berjangka, features, menetapkan aturan bahwa kami harus minimal belanja Rp10 juta. Ini kan berat, dan lebih banyak hilang. Kadang hilangnya dana kami ini tanpa tanggung jawab dari pihak broker. Inilah yang harusnya ditindak,” ucap Faisal.

Sementara itu pihak BAPPETI, Veri menjelaskan, selain penyelenggaraan seminar tersebut tidak mengantongi izin, sponsor broker luar negeri tersebut juga tidak tidak terdaftar di Bappeti. Menurut dia, kegiatan seminar tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat 1a jo. Pasal 73D ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubah oleh UU No.10 tahun 2011. "Pelanggaran seperti ini ancamannya pidana 5-10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar hingga Rp20 miliar," katanya.

Dia mengatakan, penggerebekan ini dilatarbelakangi karena adanya pengaduan nasabah kepada Bappeti perilah pialang dan broker luar negeri yang meruginan nasabah. Pialang tersebut kebanyakan menggelar seminar yang selanjutnya mencoba mereka menarik uang nasabah kemudian ditransaksikan oleh broker asing tersebut. "Kalau ada masalah, nasabah tak bisa menarik uang lagi karena broker pemilik dan alamatnya tak jelas, bahkan fiktif. Pengaduan tersebut mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti oleh Bappeti karena broker luar negeri memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi yang berbeda," katanya.

Sementara itu Budi salah satu peserta lainnya juga menyampaikan, hendaknya BAPPETI tidak terjebak dalam kepentingan pengusaha broker.“BAPPETI jangan terjebak di tengah-tengah kepentingan broker lokal, yang sudah mulai ditinggalkan konsumen. Mereka justru mengutip keuntungan dari investasi konsumen, tanpa ada tanggung jawab untuk memberikan keuntungan, sesuai dengan janji-janji bisnis. Jika perlu, lakukan sertifikasi perusahaan beroker atau perusahaan berjangka itu. Jangan hanya menarik iuran atau hanya karena mereka mengurus izin-izin yang dibuat-buat. Negara bukan mempermudah masyarakat, justru mempersulit,” ucap Budi yang juga pengusaha lokal. (ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER