Kanal

Riko Silalahi Akan Menjalani Hukuman di Nusa Kambangan

PEKANBARU, Riautribune.com - Otak pelaku pembakaran mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pekanbaru akan dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Hal itu disampaikan, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Reinhard Saut Poltak Silitonga saat konferensi pers di Polda Riau.

“Ini menjadi persoalan juga karena akan ada perlawanan dari para bandar-bandar yang masih bermain narkoba. Tentunya pelaku ini juga akan dikirim ke Nusakambangan karena mereka pemain narkoba di Riau ini,” jelasnya, Selasa, 25 Januari 2022.

Dari hasil interogasi, kedelapan pelaku pembakaran mobil dinas Lapas Pekanbaru terlibat peredaran narkoba.

“Dari 271 ribu warga binaan Lapas diseluruh Indonesia, 51 persen isinya pelaku penyalahgunaan narkoba. Untuk di kota besar seperti di Pekanbaru, kapasitasnya melebihi 100 persen,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Riau meringkus delapan dari sembilan pelaku yang terlibat pembakaran mobil dinas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Dari hasil olah tempat kejadian dan rekaman kamera CCTV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.

Kedelapan pelaku yakni RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru.

“Dari rekaman CCTV yang didapat informasi tim mengarah ke satu pelaku atas nama RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Dari hasil interogasi kepada otak pelaku inisial RS, merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari RS melakukan tindak pidana ini adalah dia mengaku sakit hati dan dendam kepada korban yang mana pernah dilakukan razia oleh korban kepada para napi, kemudian handphone RS disita,” jelas Sunarto.

Tindakan penyerangan rumah dinas Kadivpas, Maulidi Hilal dan pelemparan bom molotov ke mobil dinas Kepala Keamanan Lapas kelas IIA, Effendi Purba, menyebabkan otak pelaku penyerangan, Riko Silalahi, yang tak lain adalah warga binaan lapas terkait kasus pengedar narkoba di ruang lingkup Polda Riau, harus berurusan dengan kasus baru.

"Dalam 4 hari, pelaku dan kaki tangannya berhasil kita amankan," terang Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal.

"Untuk otak pelaku, RS adalah berstatus tahanan lapas yang sudah menjalani hukuman kurang lebih lima setengah tahun, tapi atas kasus ini, RS akan kita jerat dengan pasal berlapis," terang M Iqbal.

Saat riautribune mengkonfirmasi kepada pihak lapas kelas IIA Pekanbaru, terkait dalang penyerangan adalah warga binaan lapas, Maulidi Hilal, melalui Effendi Purba, mengatakan bahwa putusan tertinggi yang akan diterapkan kepada pelaku.

"Pimpinan tertinggi kita sudah memutuskan, jadi kita menerapkan kepada pelaku. Untuk kaki tangannya, akan kita terapkan (sanksi) berdasarkan putusan pengadilan," tutup Kepala Keamanan Lapas saat dihubungi pada Rabu siang (26/1/2022). (Rey)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER