Kanal

DPC SPN Kota Pekanbaru Harapkan Hasil Terbaik Nantinya Dalam Sidang Putusan

PEKANBARU, Riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) kota Pekanbaru mendatangi Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru yang beralamat di jalan Teratai, pada Rabu (19/1/2022).

Pantauan Riautribune.com dilokasi, Ketua SPN kota Pekanbaru, Roy Martin Marpaung bersama tim advokasi yang diketuai oleh Safri H Sirait SH, terlihat memasuki ruang sidang.

Setelah melalui proses sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Estino yang dimulai pukul 12.01 WIB dan berjalan sekitar 15 menit, Roy dan tim advokasi DPC SPN menjelaskan tujuan mengikuti persidangan tersebut.

"Kita hadir disini dalam agenda sidang kesimpulan terkait kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pihak Grand Suka Hotel dengan karyawannya. Kita mewakili pihak karyawan," jelas Safri kepada riautribune.

Untuk perkembangan kasus yang sudah dijalani mereka, Safri menjelaskan bahwa masih ada kewajiban dari pihak Grand Suka Hotel yang belum diselesaikan.

"Untuk hal ini, pihak Grand Suka (hotel) masih belum membayarkan kewajiban mereka kepada 6 orang rekan pekerja kita," ulasnya.

Roy dan tim advokasinya berharap agar pihak tergugat dalam hal ini Grand Suka Hotel, mau bekerja sama dan menyelesaikan kewajiban mereka.

"Harapan kita, semoga dalam sidang putusan nanti yang direncanakan 2 minggu kedepan, bisa memberi jawaban seperti yang kita harapkan bersama teman-teman (pekerja Grand Suka Hotel)," tutup Roy Martin. (Rey)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER