Kanal

Gaga Divonis Penjara 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna Berterima Kasih

JAKARTA, Riautribune.com -Keluarga serta kerabat mendiang selebgram Laura Anna berterima kasih atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad hukuman penjara 4,5 tahun pada Rabu (19/1).

"Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa," tulis Greta Iren, kakak Laura, di Instagram pada Rabu (18/1).

"Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini yaa," imbuhnya.


Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh. Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta.

Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Para kerabat dan selebriti kemudian mengucapkan terima kasih kepada hakim dan berharap Laura Anna diberikan ketenangan.

"Banyak yang bantu kawal, Lau! Banyak yang sayang kamu. Terima kasih Tim Jaksa dan terima kasih Majelis Hakim (PN Jakarta Timur)," tulis Seali Syah di Instagram pada Rabu (19/1). Seali Syah diketahui membantu proses hukum Laura Anna sebagai penasihat hukum.

Komedian Marshel Widianto merespon unggahan Seali Syah dengan mengucapkan terima kasih yang ditujukan untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Maaaciiiiiwww," tulis Marshel di Instagram.

Dukungan juga datang dari penulis Jenny Jusuf. Lewat akun pribadinya, @JennyJusuf, ia juga mendoakan agar Laura mendapat ketenangan.

"Lau, orang yang jahatin kamu sudah dihukum, Lau. Tenang di sana ya, Cantik," cuit Jenny Jusuf pada Rabu (19/1).

Sebelumnya, beberapa kerabat sempat merasa tuntutan yang diberikan kepada Gaga Muhammad masih terlalu rendah. Sebab, tuntutan dan jumlah denda tersebut tidak sebanding dengan perjuangan dan biaya pengobatan Laura.

"Sejujurnya 4 tahun masih kurang. Uang yang harus dibayar 10 juta kurang setimpal menurut saya ya," ujar aktris Erica Carlina kepada media di lokasi pada Selasa (4/1) lalu. Erica Carlina diketahui merupakan salah satu sahabat mendiang Laura Anna.

Namun, pada akhirnya sederet kerabat mendiang menerima keputusan tersebut. Terlebih, vonis hakim yang dikeluarkan pada Rabu (19/1) juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada 2019 usai minum-minuman keras di blok M. Akibat pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di tol Jagorawi.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER