Kanal

Berikut Sistem Kerja WFH Bagi ASN Disesuaikan Level PPKM Wilayah

JAKARTA, Riautribune.com --Sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih mengacu status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap tiap wilayah. Begitu juga persentase pembagian kerja dari kantor (WFO) maupun kerja dari rumah (WFH).

Ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jadi kebijakan WFH bagi ASN akan mengikuti status PPKM dari masing-masing daerah sebagaimana diatur dalam SE Menpan Nomor 25 tahun 2021," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini melalui pesan singkatnya, Senin (17/1/2022).

Hal ini disampaikannya untuk merespons imbauan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan agar perkantoran kembali menerapkan WFH bagi pegawainya. Ia memastikan, pembagian sistem kerja ASN juga akan terus mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk varian baru omicron yang telah menyebar di Indonesia.

Namun demikian, perubahan persentase WFH maupun WFO pegawai ini menyesuaikan kondisi level di daerah tersebut. Sehingga, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek misalnya, hingga saat ini masih di PPKM Level 2, maka persentase WFO sebanyak 50 persen.

"50 persen jika level 2. SE akan diperbarui jika ada kebijakan baru terkait PPKM. Jika masih sesuai maka tidak ada SE baru," tegas Rini. Sesuai SE 25/2021, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial Jawa dan Bali:

-PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

-PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

-PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

-PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

-PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali

-PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

-PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.

-PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

Luar Jawa dan Bali

-PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

-PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

-PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

-PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

-PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

-PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER