Kanal

Serikat Pekerja Nasional Provinsi Minta Disnaker Riau Tegas Dalam Menyikapi Aduan Pekerja

PEKANBARU, Riautribune.com - Pegawai PT Global Jasa Ekspres (GJE) melakukan aksi demo untuk menuntut upah layak dan jaminan pekerja seperti BPJS.

Namun, setelah mengikuti proses mediasi atas permintaan pihak perusahaan sebanyak 4 kali, hasil yang didapatkan mengecewakan para pekerja. Itu karena pihak perusahaan tetap tidak mengabulkan tuntutan para pekerja.

"Sesuai dengan nota pemeriksaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, permintaan kami sederhana, yaitu agar 180 orang yang sebagai supir itu diangkat jadi karyawan tetap, dan mereka juga harus didaftarkan di BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan," terang Syafri selaku koordinator penggerak aksi damai dan juga perwakilan SPN Provinsi Riau.

Untuk tindak lanjut dari pihak perusahaan, Syafri mengatakan bahwa managemen (PT GJE) hanya menawarkan untuk mengangkat setengah dari jumlah pekerja yang melakukan aksi untuk menjadi karyawan tetap.

"Mereka hanya menawarkan setengah dari jumlah pekerja yang kita tuntut. Tapi karena mengingat teman-teman pekerja semua, akhirnya kami tidak menyepakatinya," ucap Syafri.

Sementara itu, Reno selaku ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN Provinsi Riau mengatakan keberatan dari pekerja tersebut sangat beralasan, dikarenakan pihak perusahaan hanya mengulur waktu.

"Perusahaan hanya menawarkan agar BPJS untuk 180 teman-teman supir didaftarkan mulai 2 Februari 2022, sedangkan untuk waktu kerja sebelumnya tidak dibayarkan dengan alasan keuangan perusahaan sedang defisit," ulas Reno.

Untuk hal tersebut, Reno mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menuntut perusahaan agar menyelesaikan kewajiban mereka.

"Kami menuntut perusahaan untuk membayarkan semua, makanya hari Senin (17/1/2022) kami akan langsung ke Disnaker," papar Reno.

Ketua DPC SPN Provinsi Riau, Roy Martin Marpaung turut angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Ia mengharapkan kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan, harus membayarkan apa yang menjadi hak dari setiap pekerja.

"Saya mengharapkan supaya perusahaan-perusahaan membayarkan kepada pekerja, apa yang menjadi hak pekerja, baik itu BPJS Kesehatan, Tenaga Kerja, bahkan gaji yang layak," tegas Roy usai mengikuti mediasi pada Jumat (14/1/2022).

Roy juga meminta agar pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk menindak lanjuti laporan-laporan yang berkaitan dengan nasib pekerja.

"Juga kepada Disnaker Riau, tolong ditindak lanjuti, segera diputuskan dan jangan bertele-tele atau mengombang-ambing," tutup Roy Martin. (Rey)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER