Kanal

Muhammad Adil: KPK Harus Turun Tangan

PEKANBARU-riautribune: Pembayaran hutang eskalasi proyek multiyears 2004-2009 senilai Rp220 miliar yang bersumber dari dana APBD-P 2015, membuat memanas hubungan antara DPRD dan Pemprov Riau. Pembayaran hutang tersebut berujung munculnya penggalangan Hak Angket untuk mempertanyakan mekanisme persetujuan pimpinan DPRD tanpa pembicaraan dengan anggota.

Terkait hal ini, Anggota Komisi E DPRD Riau, Muhammad Adil meminta KPK segera turun tangan menangani dugaan penyimpangan pembayaran hutang eskalasi proyek multiyears tersebut. Sebab, kata Adil,  pembayaran tersebut tidak pernah dibicarakan atau mendapat persetujuan dari anggota DPRD Riau.

"Terkait sudah dibayarkannya hutang eskalasi oleh Pemprov, tentunya anggota DPRD Riau tak akan bertanggung jawab. Karena sebelumnya, DPRD Riau sepakat untuk tidak membayar utang eskalasi ini dalam APBD-P 2015. Hal itu karena kita lihat masih ada beberapa versi putusan hukum yang membingungkan sebagai dasar untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.

Maka, sambungnya Adil, sebelum ada pengesahan APBD-P 2016, diminta KPK turun ke Riau menyelesaikan masalah ini. Karena diduga pembayaran itu melanggar aturan dan bisa dinilai ilegal. Politisi Hanura ini meminta KPK langsung turun tangan untuk menangani dan mengungkap kasus ini.

Polemik pembayaran hutang eskalasi dibayarkan Pemprov karena tanpa sepengetahuannya DPRD Riau, ungkap Muhammadi Adil, harus ada kejelasan aturan hukum. Maka wajar, sebagian anggota DPRD Riau menggalang dukungan menggulir hak angket.

"Memang, saya dapat kabar, ada wacana digulirkan hak angket dari DPRD Riau. Semua ingin tahu, apa dan siapa sebenarnya di belakang semua ini. Apalagi dikabarkan ada oknum-oknum di DPRD Riau menyarankan dibayar eskalasi tersebut. Hak angket ini tidak tertutup kemungkinan akan berujung pada pidana," katanya.

Namun dalam hal ini Muhammad Adil mengaku, lebih dominan meminta KPK untuk segera turun tangan terkait persoalan eskalasi dibayarkan Pemprov Riau. Karena, pembayaran tersebut sama sekali tidak dianggarkan dalam APBD-P 2015. Apalagi, ini uang masyarakat Riau digunakan untuk membayar hutang.

Dia pun menyebutkan, dugaan pelanggaran hukum, karena tidak ada dasar hukum yang jelas pada saat pembayaran hutang eskalasi tersebut, dan patut dipertanyakan sikap Kemendagri yang memberikan rekomendasi persetujuan pembayaran hutang eskalasi.(rls/ehm)

https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/no_photo.png

 

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER