Kanal

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing Berhasil Ciduk Pengedar Sabu di Sungai Paku

KUANSING, Riautribune.com - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan seorang yang berinisial S (51) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir karena penyalahgunaan narkotika.

S berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Paku dan sekitarnya adanya peredaran narkoba. S pun diringkus Polisi pada, Selasa ( 4/1/2022) sekitar pukul 07.30 wib.

Dari pelaku inisial S saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 10 ( sepuluh ) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik bening, Uang tunai Rp.5.250.000 ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 (satu) unit handphone merek infinix HOT 10 warna biru, 1 (satu) Unit mobil merek honda H-RV warna hitam dengan nopol B 2027 KFR yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan saat dihubungi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, dari informasi warga itu, kemudian Kanit Opsnal BRIPKA M. Ravi Tandra bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung mengamankan diduga pelaku maka sekira pukul 07.30 WIB.

Pada saat akan ditangkap, pelaku S sedang baring diwarung miliknya yaitu dipinggir jalan desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pada saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap S ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam plastik bening dibawah karpet dekat pelaku berbaring dan barang bukti lainnya, maka atas temuan ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, '' terang Kasat Narkoba.

"Pelaku S mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu maka diduga telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tutup PJ Nababan. (OP)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER