Kanal

Kembang Api dan Petasan Dilarang Saat Tahun Baru

JAKARTA, Riautribune.com - Polda Metro Jaya melarang petasan dan kembang api saat malam perayaan tahun baru pada 31 Desember mendatang.

"Petasan, kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Sebagai antisipasi, kata Zulpan, polisi akan melakukan penyisiran terhadap para penjual petasan dan kembang api.

"Iya iya (penjual kembang api dan petasan disisir), pasti itu," ucap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan kembali menegaskan bahwa perayaan malam pergantian tahun di Jakarta dilarang. Sebab, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Karenanya, jam operasional kafe dan tempat hiburan pun dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun.

"Pada pukul 22.00 di malam pergantian tahun diharapkan semua enggak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 sampai 00.00 itu tempat-tempat keramaian sudah enggak ada lagi kerumunan masyarakat," tutur Zulpan.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) di malam pergantian tahun di 10 kawasan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CFN bakal diterapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Adapaun 10 kawasan itu yakni Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER