Kanal

Riau Segera Miliki Lima Daerah Otonomi Baru

JAKARTA-riautribune: Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI setuju melanjutkan proses pemekaran 88 daerah otonomi baru (DOB). Dalam 88 daerah pemekaran baru tersebut, ada lima daerah yang berada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Indragiri Selatan (Insel), Indragiri Utara pemekaran dari Indragiri Hilir, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam dari Kampar, Kota Duri dari Bengkalis dan Kabupaten Rokan Darussalam yang mekar dari Rokan Hulu.

Kepastikan tersebut diperoleh dari rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2) dalam pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemda dan masalah lainnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam paparannya, mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden (Surpres) sejak DPR periode 2009-2014 lalu.

Namun, kata Tjahjo, Proses pemekaran daerah sempat dihentikan pemerintah sejak diputuskan moratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada). "Dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki Surpres ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha, Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan. Dan 88 yang jadi prioritas untuk pemekaran, sementara 132 daerah merupakan usulan baru DOB yang masuk ke pemerintah," katanya.

Politisi PDIP itu menambahkan, usulan DOB yang masuk hingga saat ini sudah melampaui perkiraan maksimum hingga tahun 2025. Untuk provinsi, sebanyak 21 daerah ingin dimekarkan menjadi provinsi. Untuk kabupaten, sebanyak 192 daerah ingin dimekarkan menjadi kabupaten, dan untuk kota sebanyak 49 daerah ingin dimekarkan sebagai kota. "Saat ini sudah ada 21 provinsi yang ingin dimekarkan, sementara kabupaten 192 daerah dan 49 daerah kota hingga tahun 2025 mendatang," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman mengatakan, pihaknya bersama pemerintah setuju untuk pembentukan DOB melalui tahapan pembentukan daerah persiapan. "Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah sepakat untuk memproses usulan pembentukan DOB melalui tahapan pembentukan daerah persiapan, untuk usulan yang telah diterima Komisi II DPR periode 2009-2014 dan periode berikutnya, kita minta Komite I DPD dan pemerintah untuk diakomodir dalam RPP," katanya.

Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), lanjut Rambe, Komisi II DPR dapat menerima usulan draf RPP tentang Desertada dan RPP tentang Penataan Daerah. Hanya saja, Komisi II meminta Kemendagri untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua RPP tersebut sebagaimana masukan dari Komisi II DPR dan Komite I DPD. "Antara lain yang berkaitan dengan jumlah provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia hingga tahun 2025 dan alur daerah persiapan menjadi daerah otonom baru, persetujuan DPR dalam PP Penataan Daerah," ujarnya.(ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER