Kanal

Berakhir Besok, Dispenda Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

PEKANBARU, Riautribune.com - Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor akan berakhir Kamis 9 Desember 2021 besok. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan kebijakan penghapusan denda tersebut tidak terlepas dari situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir. 

Seperti diketahui, penyaluran Covid-19 telah menyebabkan sejumlah sektor mengalami perguncangan, termasuk ekonomi. Pemerintah berupaya merespon dengan memberlakukan kemudahan yang meringankan wajib pajak.

"Pemerintah Provinsi Riau sangat mempertimbangan dampak pandemi atas ekonomi warga. Pernyataan tersebut direalisasikan dengan penghapusan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Gubernur Riau berharap, kebijakan itu akan membantu warga," ujar Syahrial pada Rabu (8/12/2021).

Informasi yang didapat, besaran penghapusan denda mencapai 100 persen dimana pemilik kendaraan bermotor hanya wajib membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan. 

"Wajib pajak diminta untuk memanfaatkan penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi persyaratan, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan," terang Syahrial. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER