Kanal

Diduga Bagi-bagi Proyek, DPA Lambat Diteken Plt. Gubri

PEKANBARU-riautribune: DPRD Riau mencurigai kebijakkan Plt. Gubernur Riau (Gubri), Arsyadjuliandi Rachman yang belum meneken Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) sampai sekarang. Padahal APBD dan Pergub sudah lama dikeluarkan, tetapi kenapa DPA belum juga diteken?

Sementara DPA merupakan inti dari pelaksanaan anggaran. Jika DPA tidak dikeluarkan, maka APBD tidak bisa dijalankan atau digunakan. Sedangkan yang berwenang menekan DPA adalah kepala daerah dan tidak bisa diwakilkan.

"Jadi penundaan DPA diteken ini pasti ada kepentingan. Salah satunya kepentingan itu mungkin ada bagi-bagi kegiatan dengan kroninya yang belum selesai. Jika tidak ada kepentingan, kenapa Plt. Gubri memperlambat kinerja Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Anggota Komisi E DPRD Riau dari Fraksi Nasdem-Hanura M. Adil, Rabu (17/2).

Tahun kemarin, Plt. Gubri telah mengeluarkan rapor merah kepada SKPD yang rendah serapan. Namun kalau dilihat dengan kondisi sebenarnya, Plt. Gubri lah seharusnya yang diberi rapor merah. Karena akibat keterlambatan pelaksanaan anggaran, maka akan mempengaruhi penyelesaian sebuah kegiatan.

Adil mencontohkan kepada RSUD. Di mana rumah sakit itu merupakan masalah yang urgen. Di mana segala kebutuhan harus disiapkan tanpa harus menunggu lama. Karena Tupoksinya menyelamatkan nyawa dan mengobati orang sakit. Selain itu, Mendagri sudah menganjurkan kepada seluruh kepala daerah, bahwa sebaiknya sekitar bulan Agustus diteken Pergub dan Desember baru ketuk palu APBD. Sebab dari satuan pergub baru dimasukkan kedalam standar APBD.

Kemudian, setelah APBD diketuk palu, maka awal januari APBD sudah bisa berjalan. Namun kepala daerah di Riau masih menggunakan aturan lama, sehingga situasi dan kondisinya seperti yang dirasakan sekarang. "Untuk APBD tahun 2017, kita mendesak Plt. Gubri mengeluarkan Pergub pada Agustus besok. Jadi Desember tinggal ketuk palu APBD murni saja lagi. Supaya kegiatan bisa dilaksanakan awal tahun," ujar Adil.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra Sejahtera, Mansyur. Intinya, Plt. Gubri harus memiliki keberanian untuk melaksanakan APBD. Asalkan sesuai dengan aturan main dan peraturan berlaku. Untuk itu dewan mendesak Plt. Gubri segera mengeluarkan atau meneken DPA. Agar program dan kegiatan bisa dilaksanakan. Sebab jangan sampai pelaksanaan APBD seperti tahun lalu, di mana serapan anggaran hanya mencapai 56 persen. Otomatis kinerja Pemprov dianggab lemah.

Mansyur menegaskan, seluruh kegiatan dan program yang disusun dalam APBD merupakan sudah sah berdasarkan UU dan aturan berlaku. Jadi sekarang tidak ada kendala, bila ada hal ditakutkan berlawanan dengan hukum. Diakuinya, pada rapat konsultasi antara DPRD Riau dengan Plt. Gubri awal tahun kemarin, bahwa beliau berjanji akan mengeluarkan Pergub dan DPA bulan Februari ini. Jika janjinya ditepati, maka bulan Maret seluruh kegiatan bisa running atau berjalan. "Jadi sekarang kita desak Plt. Gubri untuk menekan DPA itu supaya SKPD bisa bergerak. Agar sampai akhir tahun, kegiatan APBD bisa terealisasi sampai 100 persen," kata Mansyur. (iin)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER