Kanal

DPRD Riau Dukung Revisi UU KPK soal Kewenangan SP3

PEKANBARU-riautribune: Terkait revisi UU KPK nomor 30, masih terjadi pro dan kontra dilingkungan elit politik dan jajaran masyarakat. Karena masyarakat masih mengatakan revisi UU akan melemahkan KPK dalam penegakkan hukum. Agar tidak ada pro dan kontra, Anggota Fraksi Gerindra Sejahtera
DPRD Riau, Mansyur menegaskan supaya pemerintah tetap menggunakan UU lama. Nanti jika ada masalah yang ditimbulkan, baru UU tersebut direvisi.

Mansyur menjelaskan, merevisi UU diusulkan oleh DPR RI. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam penegakan hukum. Namun, karena pandangan masyarakat terhadap oknum anggota DPR masih rendah, maka dianggap revisi itu untuk melemahkan KPK.

"Jadi menurut PKS pusat sebaiknya dijalankan saja UU lama. Nanti jika ada masalah besar, baru masyarakat setuju UU itu ditukar. Sementara sekarang masyarakat masih berpandangan jelek terhadap DPR, makanya terjadi pro dan kontra dalam rencana revisi ini," kata anggota Komisi D DPRD Riau itu Kamis (18/2).

Sementara ketua Fraksi Nasdem Hanura, Ilyas HU, mengaku UU KPK perlu direvisi. Tetapi penyadapan tetap ada agar dapat mempercepat pemecahan kasus terhadap pelaku korupsi uang negara di Indonesia. Sebab, kalau penyadapan harus memerlukan izin orang bersangkutan, otomatis target akan menukar nomor hanphone atau mencari jalan lain agar pembicaraannya tidak bisa diketahui orang lain.

Namun jika penyadapan tetap diberi kewenangan terhadap KPK maka otomatis pelaku kejahatan akan bisa ditangkap. Selain itu yang dipermasalahkan masyarakat adalah terkait KPK tidak memiliki Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Di mana jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa bebas. Kadang bisa jadi orang tersebut salah tangkap, atau jadi korban politik.

Termasuk pengawasan sangat perlu disetiap lembaga pemerintah dan swasta. Supaya dapat mengawasi dan memngarahkan perjalanan lembaga ke arah yang lurus jika melenceng dari aturan. Kalau tidak ada pengawas, sama saja bagaikan anak tidak memiliki orang tua.

"Jadi UU KPK lama ada positif dan negatifnya. Namun yang dipermasalahkan terkait tidak adanya SP3. Karena tidak ada SP3 sangat memberatkan bagi dugaan tersangka korupsi di KPK. Pasalnya tersangka kadang tidak bersalah tetapi tetap dinyatakan bersalah. Jadi menurut saya, revisi UU KPK dilakukan pada bagian tertentu saja, agar tetap menjaga dan melindungi segenap anak bangsa," kata Ilyas. (iin)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER