Kanal

Polres Inhu Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

INDRAGIRI HULU, Riautribune.com - Dikarenakan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap wanita berinisial MA (15), seorang pria bernama Dayu Arga Resta dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Ketua LBHI Batas Indragiri yang juga kuasa hukum dari korban, Rachman Ardian Maulana membenarkan bahwa saat ini mereka sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Memang benar, kita sudah melaporkan kasus ini ke Polres Inhu tanggal 20 Oktober lalu," ucap Rachman ketika dihubungi Riautribune.com, Ahad, 21 November 2021.

Informasi yang didapat mengenai sejauh mana tindak yang telah dilakukan, Rachman menyampaikan untuk musyawarah secara kekeluargaan pun sudah dilakukan, namun dari pihak terduga pelaku belum menunjukkan keterbukaan.

"Kita awalnya hanya meminta pertanggungjawaban dari yang dia (pelaku). Bagaimana nanti anak lahir ternyata dia tidak bertanggung jawab. Adek itu (korban) sudah mengandung 7 bulan. Disini kan moralnya yang kita minta agar menunjukkan niat baiknya," terang Rachman.

Ketika menghubungi pihak polres Inhu, Kanit PPA Inhu, AIPTU Khairul Umam mengatakan jika kasus ini sedang dalam penyidikan.

"Sedang kita selidiki. Informasi yang bisa sampaikan bahwa pelaku melarikan diri. Kita akan usut sampai tuntas," tutup Khairul. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER