Kanal

UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah

JAKARTA, Riautribune.com - Menjelang berakhirnya tahun 2021, seluruh Provinsi di Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dibanding tahun sebelumnya, UMP rata-rata naik 1,09 persen.

Seperti disadur dari Bisnis.com, angka 1,09 persen diperoleh dengan perhitungan formulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Dari perhitungan itu, UMP 2022 terendah dipegang Jawa Tengah dengan nominal Rp 1.813.011. Sedangkan UMP 2022 tertinggi diraih DKI Jakarta dengan nominal Rp 4.453.724 atau sekitar 4,5 juta rupiah.

Namun, keputusan akhir persentase kenaikan UMP akan kembali pada gubernur dengan mengacu pada data-data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tapi, UMP harus berada di antara batas atas dan batas bawah dengan menggunakan formula penyesuaian dalam PP No. 36/2021.

Penetapan UMP 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus diumumkan sebelum 30 November 2021.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER