Kanal

Soal Fatwa Haram Mata Uang Kripto, MUI: Kita Ingin Lindungi Umat

JAKARTA,Riautribune.com - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang mata uang kripto menuai pro dan kontra. Namun di balik perdebatan yang ada, keluarnya fatwa semata-mata untuk melindungi umat agar tidak tertipu. "Intinya kita ingin melindungi jangan sampai umat kita tertipu, tiba-tiba terjadi ledakan dan mereka semua (dirugikan)," ujar Wakil Sekjen MUI Kyai Fakhrur Rozi dalam acara d'Mentor, Rabu (17/11/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Fakhrur ini mengatakan di tengah kondisi sulit dan pandemi banyak orang pendek akal. Saat mereka bingung, beberapa orang pun mencoba peruntungan dari internet.

"Ikut-ikutan akhirnya yang buntung, buntung, yang untung, untung, ini jangan sampai, kita ingin mereka sehat dan investasi secara sehat, Orang cari untung boleh, tapi bukan menang-kalah, bukan berjudi," paparnya.

Gus Fakhrur mengatakan kekhawatiran tertipunya umat dalam mata uang kripto, juga berdasarkan pandangan para ahli. Mereka menilai antusias kripto suatu saat akan pecah.

"Yang akan menghancurkan itu harus dijaga jadi ulama harus menjaga mereka adapun kalau suatu negara menjamin itu sebagai regulatornya tidak dijadikan sebagai satu alat spekulasi itu bukan tidak masalah bukan tidak mungkin fatwa itu berkembang, hukum itu mengikuti alasan haram karena apa, halal karena apa," tutupnya.(dtk)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER