Kanal

Bank Mega Syariah KC Pusat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

PEKANBARU, Riautribune.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Bank Mega Syariah KC Pusat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kuasa Hukum Rommel Marganda Lumbanbatu yang pernah menjadi nasabah Mega Finance, Vermonas Binsar Surya Siagian, SH didampingi Bedman Parlindungan Simanungkalit, SH menyebutkan jika kliennya merasa dirugikan.

"Klien kami yang bernama Rommel Marganda Lumbanbatu, yang pernah menjadi nasabah Mega Finance Pekanbaru, merasa dirugikan oleh Bank Mega Syariah KC Pusat," kata Vermonas kepada Riautribune.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai pada Kamis (18/11/2021).

PMH yang mereka maksudkan adalah Bank Mega Syariah KC Pusat telah melaporkan klien mereka dalam Informasi Debitur (IDeb) Slik OJK sebagai debitur bermasalah dan melakukan Restrukturisasi Kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien.

"Klien kami tidak pernah menunggak pembayaran di Mega Finance terhadap PKB 1900293, namun pihak Bank Mega Syariah KC Pusat malah melaporkan klien kami sebagai Debitur Bermasalah (kolek-2) dalam IDEB OJK dan bahkan mereka juga melakukan Restrukturisasi Kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami," jelas Vermonas.

"Bank yang melakukan Restrukturisasi Kredit tanpa ada permohonan dari nasabah (tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah) merupakan kejahatan dan tindak pidana dibidang perbankan", kata dia lagi.
 
Diterangkan oleh Vermonas, Bank Mega Syariah KC Pusat melaporkan klien mereka terhadap perjanjian PKB 1900293 sebagai debitur bermasalah kolek-2 selama lima bulan berturut-turut, yaitu sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Maret 2020.

Jumlah hari tunggakan yang dilaporkan Bank Mega Syariah KC Pusat selama 5 bulan berturut- turut tersebut bervariasi setiap bulannya, yaitu: 24, 55, 86, dan 85 hari sebanyak 2 kali. "Dari jumlah bulan dan lamanya perbuatan mereka, kita bisa tahu apakah perbuatan tersebut direncanakan atau tidak," terap Vermonas.

Lebih lanjut vermonas menjelaskan, PMH yang dilakukan oleh pihak Bank Mega Syariah KC Pusat telah terbukti berdasarkan putusan dalam perkara Perdata nomor 220/Pdt.G/2020/PN.Pbr yang telah diputus tanggal 2 Juni 2021 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde).

Selain perbuatan PMH yang terbukti dalam putusan yang dibacakan langsung pada tanggal 2 Juni 2021 lalu, majelis hakim juga menghukum Bank Mega Syariah KC Pusat membayar kerugian immaterill kepada klien kami sebesar Rp. 25.000.000 dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.376.000.

"Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan kami adalah karena kami dapat membuktikan dugaan pencatatan palsu dalam laporan IDEB OJK dan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan Bank Mega Syariah KC Pusat tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami." tutur vermonas.

"Akan kita laporkan dugaan pidana Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan Jo. KUHP Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), Jo.Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut ancaman hukumannya 5 s/d 15 tahun dan denda 10 Milyar s/d 200 Milyar, dan Bank Mega Syariah KC Pusat akan kita laporkan ke OJK dan Bank Indonesia," tutup Vermonas. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER