Kanal

Menaker: Perusahaan tak Boleh Lagi Lakukan Penangguhan Upah Minimum

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan para pengusaha atau perusahaan sudah tidak boleh lagi menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan upah minimum mulai tahun depan. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Berdasarkan UU Cipta Kerja saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar upah minimum sektoral yang masih berlaku," ungkap Ida saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Sebelumnya, pemerintah sempat memberi pelonggaran aturan bahwa pengusaha boleh menangguhkan pembayaran gaji sesuai ketentuan upah minimum karena kondisi keuangan yang sulit. Hal ini terjadi akibat tekanan pandemi covid-19.

Tapi, kini pelonggaran itu sudah tidak berlaku lagi. Bahkan, bila ketentuan ini tidak dijalankan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha atau perusahaan.

"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana," imbuhnya.

Di sisi lain, Ida mengumumkan hasil perhitungan kementerian menunjukkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen. Angka ini didapat berdasarkan formula yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional. Tapi kita tunggu (penetapan UMP per provinsi) dari gubernur," katanya.

Ida memberi waktu kepada gubernur untuk menentukan UMP masing-masing provinsinya dan kemudian mengumumkannya paling lambat pada 20 November 2021. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November 2021.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER