Kanal

Pakar Otomotif: Nyetir sambil Main HP Sama Saja Bunuh Diri

JAKARTA, Riautribune.com - Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai Pajero Sport Vanessa Angel yang kecelakaan di Tol Jombang mengakui dirinya sempat bermain handphone. Hal itu dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Polisi menyebut Tubagus Joddy ternyata sempat bermain handphone (HP) sebelum kecelakaan terjadi. "Iya (sempat bermain handphone), katanya begitu saat diinterogasi," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy seperti dilansir Antara, Sabtu (6/11/2021).

Atas pengakuan Joddy itulah akhirnya pihak kepolisian menyita handphone serta alat bukti elektronik lainnya yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik. Tak hanya itu, Kennedy menyebut Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, menambah suatu pekerjaan saat mengemudi seperti bermain ponsel membuat risiko kecelakaan jadi lebih tinggi.

"Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu. Ini kan multitasking driving itu," katanya.

Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan berbarengan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, maka sistem motorik pada diri pengemudi terganggu.

"Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujarnya.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut mengemudi sambil bermain HP melebihi bahaya mengemudi mengantuk atau mabuk.

"Ini melebihi bahayanya mengemudi ngantuk atau mabuk. Sama dengan bunuh diri namanya," tegas Sony.

Peraturan berkendara di seluruh dunia juga melarang berkendara sambil bermain HP.

"Fokus pengemudi ketika bermain HP berkurang 40%, artinya kecepatan rendah sekalipun pengemudi akan terlambat berpikir dan bereaksi. Gimana yang kecepatannya 100 km/jam, satu detik saja mobil sudah berpindah lebih dari 25 meter," ujar Sony.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan. Menggunakan ponsel saat mengemudi memperlambat waktu reaksi, terutama waktu reaksi pengereman, dan reaksi terhadap sinyal lalu lintas. Menurut WHO, mengemudi sambil bermain HP juga menyulitkan pengendara mempertahankan kendaraannya di lajur yang sama dan menjaga jarak yang benar.

Badan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional Amerika (NHTSA) menyebut, mengemudi sambil main HP menyadi penyebab 3.000 kematian per tahun. Selain itu, mengemudi sambil main HP menyebabkan sekitar 280.000 cedera per tahun. Gangguan mengemudi itu menjadi penyebab 920.000 kecelakaan per tahun, termasuk kematian dan cedera.

Di Indonesia, nyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.*

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER