Kanal

Kasasi Ditolak, Plt. Gubri Segera Definitif

JAKARTA-riautribune: Pasca ditolaknya kasasi Gubernur Riau non aktif, H. Annas Maamun oleh Mahkamah Agung (MA), status Plt. Gubri Arsyadjuliandi Rachman mulai menampakkan titik terang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi soal status Plt. Gubernur Riau ini, menyatakan akan segera melantik Plt. Gubri menjadi Gubernur Riau definitif setelah mendapat izin Presiden. "Langsung dilantik definitif," tegas Mendagri Tjahyo Kumolo.

Sementara mengenai teknis pemberhentian Gubri non aktif Annas Maamun dan pengangkatan Gubri yang akrab disapa Andi Rachman ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Ryadmadji menjelaskan begitu Mendagri sudah menerima salinan putusan MA, maka akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau sudah dapat salinan putusan dari MA, Mendagri segera menyampaikan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tetap Gubernur Non Aktif Annas Maamun. Kemudian, memberhentikan wakil gubernur untuk diangkat menjadi gubernur definitif," ujarnya.

Mengingat akan terjadi kekosongan wakil gubernur dalam masa jabatan gubernur yang masih lebih 18 bulan, maka sesuai aturan, posisi wakil tersebut harus diisi. Proses ini menurutnya diserahkan kepada partai pengusung dan mengusulkan kepada DPRD Riau untuk dipilih. "Masih ada 18 bulan kan. Berarti diisi lagi wakilnya dari partai pengusung. Setelah ditetapkan DPRD diusulkan lagi ke presiden melalui Mendagri. Simpel kok itu. Tunggu proses saja," ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan dari MA. "Baru bisa diusulkan pengangkatan Plt. Guberi menjadi Gubernur, setelah keputusan MA diserahkan ke Mendagri dan diserahkan ke daerah. Sampai sekarang kami belum terima," ujar Darusman Jumat (5/2) kemarin.

Karena hal ini menyangkut persoalan hukum, lanjutnya maka apabila keputusan sudah diberikan kepada Pemprov, baru diusulkan pelantikan. Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Rahima Erna perihal sudah inkrahnya status hukum Gubri Nonaktif H Annas Maamun.

"Kalau sudah ada salinan keputusan baru bisa dikomentari. Sekarang belum kita terima, karena ini juga menyangkut Keppres, jadi saya belum bisa komentar banyak. Kita tunggu saja bagaimana arahan dari Mendagri," lanjutnya. (ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER