Kanal

Camat Akan Panggil Kades Liar Bergaya Preman

RENGAT-riautribune: Terkait banyaknya permasalahan yang terjadi di Desa Talang Pringjaya Kecamatan Rakitkulim, mulai dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD), perambahan kawasan hutan hingga tumpang tindih lahan masyarakat, membuat Camat Rakitkulim, Drs. Nursisman menjadi bingung. Terlebih lagi, Kades Talang Pringjaya jarang betah untuk tinggal di desanya apalagi masuk kantor desa nyaris tak pernah. Bahkan Kades Talang Pringjaya sendiri terkesan bergaya preman dengan memanjangkan rambutnya di bagian belakang (gondrong) sehingga, menganggap semua permasalahan yang dialaminya bisa diaturnya.
       
Hal ini diakui Camat Rakitkulim, Drs. Nursisman saat dikonfirmasi terkait diterbitkannya surat tugas kepada 4 orang warganya untuk membabat kawasan hutan dengan dalih untuk membangun kantor desa dan balai adat, hingga ditangkap dan mendekam di penjara Rutan Pematangreba. Menurut Camat Nursisman, kadesnya yang satu ini memang “liar”, artinya Kades Zainal ini jarang tinggal di desanya. Karena tidak betah tinggal di desa membuat warganya kebingungan jika untuk mengurus sesuatu surat menyurat yang dibutuhkan warga. “Memang Kades saya yang satu ini agak liar,” kata Nursisman.
       
Terkait masalah 4 warga Talang Pringjaya yang ditangkap dan dipenjara di Rutan Pematangreba akibat kasus pembabatan kawasan hutan di areal konsesi PT. BBSI Oktober 2015 lalu, dan Kades Talang Pringjaya, Zainal telah menerbitkan surat tugas terhadap keempat warganya itu. Namun terakhir Kades Zainal tidak bertanggung jawab, malah membantah telah menerbitkan surat tugas dimaksud. Camat Nursisman mengaku sama sekali tidak mengetahui permasalahan itu.
       
Meski demikian, Camat Nursisman berjanji akan memanggil Kades Talang Pringjaya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebab beberapa kali Camat menghubungi HP nya dalam kondisi tidak aktif, “Nanti akan saya panggil sesuai dengan surat tugas yang telah diterbitkannya kepada 4 warganya untuk membabat kawasan hutan dengan dalih untuk membangun kantor desa dan balai adat itu," ujarnya.
       
Terakhir diperoleh keterangan bahwa, Kades Talang Pringjaya, Zainal mengunjungi keempat tersangka kasus ilegal loging, M. Rusdi, Misdi, Sukamdi dan Diman di penjara Rutan Pematangreba beberapa hari lalu. Kades Zainal menyepakati terhadap tahanan titipan Polres Inhu itu untuk tidak menyebutkan masalah surat tugas yang pernah diberikannya kepada keempat warganya itu.
       
Rekan Kades Zainal, Junaidi warga Rengat menyebut, pada saat keempat warganya yang kini dipenjara Rutan Pematangreba memulai pembabatan kawasan hutan di areal PT. BBSI, sudah dibekali surat tugas untuk membabat kawasan hutan. Terakhir untuk memperingan keempat warga yang ditahan di Polres Inhu saat itu, Kades Zainal mempertegas surat tugasnya lagi yang ikut ditanda tangani sejumlah Kadus RT dan RW hingga berita acara keperluan kayu yang dibuat ketua BPD Talang Pringjaya dan Sekdesnya. Ini membuktikan bahwa Kades Zainal sebelumnya juga telah menerbitkan surat tugas kepada empat warganya itu.
       
Untuk mengkondisikan surat tugas yang diperbaharui itu, Junaidi bersama Kades Zainal dan dua orang lagi rekannya berangkat ke Pekanbaru. Sayangnya Junaidi tidak menerangkan apa tujuan mereka ke Pekanbaru dan untuk mengkondisikan siapa saja. Tujuannya agar Kades Zainal tidak terlibat dalam kasus ilegal loging itu, beber Junaedi. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER