Kanal

OJK Sebut Jumlah Pinjol Legal di Indonesia Berkurang jadi 104

JAKARTA, Riautribune.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jika sampai 25 Oktober 2021 ada 104 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin dan terdaftar.

Angka tersebut berkurang dari jumlah pada awal Oktober 2021 karena terdapat pembatalan tanda bukti terdaftar dua platform.

Kedua perusahaan itu adalah PT Digital Tunai Kita (TunaiKita - tunaikita.com) dan PT Kapital Boost Indonesia (KAPITALBOOST - kapitalboost.co.id).

Pembatalan izin pinjol itu dicabut karena OJK menilai perusahaan penyelenggara tak mampu meneruskan kegiatan operasional.

"Adapun, dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar," ujar OJK dalam pengumuman resmi, Kamis, 4 November 2021.

Adapun tiga perusahaan penyelenggara yang masih dalam status terdaftar adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

Sementara 8 platform yang pada awal 2021 masih berstatus terdaftar, kini telah berizin. Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik fintech lending berizin, PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER