Kanal

Partai Kebangkitan Nusantara Resmi Didaftarkan ke Kemenkumham

JAKARTA,Riautribune.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi didaftarkan sebagai partai politik (parpol) ke Kemenkumham. PKN sendiri diketuai oleh Gede Pasek Suardika, yang baru saja keluar dari Partai Hanura.

"Kita membawa seluruh persyaratan yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, kita bawa semua. Dan sudah diteliti tadi sama petugas di dalam, memang ada beberapa kekurangan kecil yang harus kami lengkapi," ujar Sekjen PKN Sri Mulyono di Kemenkumham, Senin (1/11/2021).

Sri mengatakan kekurangan persyaratan tersebut akan dilengkapi secepat mungkin. Dia mengharapkan doa demi kelancaran pembentukan partai yang dibentuk oleh loyalis Anas Urbaningrum ini.

"Ya mungkin satu dua hari ini kita akan melengkapinya dan kami berharap semua berjalan baik dan lancar. Mohon doa dari teman-teman media semua supaya ini kepengurusan secara legal di kumham berjalan baik dan lancar semua," katanya.

Selanjutnya, Sri menyebut partainya akan mulai membentuk kepengurusan di setiap daerah. Hal itu akan dilakukan setelah PKN sudah dilakukan pengesahan oleh Kemenkumham.

"Iya, kami menunggu pengesahan dari Menkumham setelah pengesahan dari Menkumham kami terima, kami tentu akan membuat kepengurusan di daerah-daerah mulai dari provinsi kemudian kabupaten, kecamatan dan perangkat desa," katanya.

"Ini perlu saya kenalkan ini Samsul Bakri komisionaris, kemudian ini direktur eksekutif kita Mas Sudana kemudian ini Pak Ardian salah satu wakil bendahara umum kita," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa PKN di seluruh provinsi sudah didapatkan orang-orang kepengurusannya. Namun dia menegaskan pihaknya masih menunggu SK legal dari Kemenkumham.

"Orang-orangnya sudah ada, orang-orang kita sudah ada 34 provinsi sudah terbentuk sudah ada orang-orangnya, tapi sampai tingkat DPC 50% paling ya, tapi semua itu jadi legal kalau kita sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham dulu baru kita legalkan," ujarnya.(dtk)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER