Kanal

DPRD Serahkan Ranperda Hymne dan Mars Rokan Hilir Kepada Pemkab

BAGANSIAPIAPI - DPRD Rokan Hilir (Rohil) melaksankan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Rohil tentang Hymne dan Mars Rohil oleh Bapemperda DPRD Rohil, Senin (18/10/2021) di Gedung DPRD Rohil di kawasan pusat pemerintahan Pemkab Rohil di Batu Enam. 

Rapat Paripurna DPRD Rohil itu di pimpin Ketua DPRD Rohil Maston, serta Wakil Ketua II DPRD Rohil Basirun Nur Efendi, serta Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Rohil H Ferri H Parya yang mewakili Bupati dan Wabup Rohil. 

Ketua Bapemperda DPRD Rohil H Darwis Syam, menyebutkan rapat paripurna hari ini merupakan rangkaian dari tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) khususnya inisiatif DPRD. 

Ranperda Hymne dan Mars Rohil ini mengatur masalah ketentuan umum, mengatur muatan dan isi Hymne dan Mars Rohil, mengatur penggunaan Hymne dan Mars, mengatur peran serta masyarakat, mengatur pembinaan dan pengawasan, serta mengatur ketentuan penutup.


"Ranperda inisiatif DPRD Rohil ini sudah disampaikan pada periide 2014-2019, namun karena satu dan lain hal tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan sampai periode 2014-2019 berakhir. Oleh karena itu kami periode 2019-2024 sekarang mengambil inisiatif untuk meneruskan proses pembentukan Peraturan Daerah ini ke tahap selanjutnya," kata Darwis Syam, politisi Golkar. 

Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan Ranperda Hymne dan Mars Rohil ini akan secepatnya di bahas dan disahkan. "Secepatnya nanti akan diagendakan dibahas oleh Banmus terlebih dahulu. Tahapan-tahapannya dilalui dulu," ujar Maston.(amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER