Kanal

Parkir Retail Modern Resmi Dikelola Dishub dan Pihak Ketiga

PEKANBARU, Riautribune.com - Pertanggal 15 Oktober 2021, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru resmi mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tempat usaha ritel dan swalayan yang berada di ruas jalan, termasuk Indomaret dan Alfamart.

Kadishub kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa mulai Sabtu, 16 Oktober 2021, pengelolaan lahan parkir di ritel-ritel itu dialihkan dari Bapenda ke Dinas Perhubungan dan pihak ketiganya yang bekerjasama, dalam hal ini adalah PT Yabisa Sukses Mandiri.

"Jadi tanggal 15 Oktober, Bapenda mencabut NPWP objek pajak tersebut. Kemudian untuk pengelolaan lahan parkir atas kewenangan Dishub," ujar Yuliarso yang didampingi oleh Kepala Bapenda kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Setelah beralih ke Dishub, maka pengelolaan dilakukan bersama PT Yabisa Sukses Mandiri, dengan kebijakan jasa layanan parkir untuk menambah pendapatan daerah (PAD).

"Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah badan ruang milik jalan," jelas Yuliarso.

Bahkan ketika riautribune menghubungi Pimpinan PT Yabisa cabang Pekanbaru melalui sambungan telepon pribadinya pada Sabtu (16/10/2021), Iwan menyampaikan bahwa retribusi parkir di lahan retail tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Pekanbaru.

"Mulai hari ini parkiran di lahan tersebut (halaman retail modern) dikelola oleh Dishub, yang penugasannya diembankan ke kita (PT Yabisa)," ulas Iwan.

Iwan juga menambahkan bahwa, dalam penugasan para Jukir di lapangan, PT Yabisa akan berkoordinasi langsung.

 "Kita akan selalu mendampingi kawan-kawan (para Jukir) di lapangan. Bila ada kendala, anggota kita akan langsung bergerak dan berkoordinasi," tutup Iwan. (Rey)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER