Kanal

Merasa Dipersulit Urus Izin Perusahaan, PT BMI Surati Presiden Jokowi

PEKANBARU, Riautribune.com - Upaya PT Bintang Mandiri Internasional (BMI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri untuk segera beroperasi hingga kini masih terhambat. Sulitnya mengurus perizinan membuat perusahaan ini masih belum dapat mengirimkan tenaga kerja ke negara tujuan.

Ketidakpastian aturan ini dinilai Direktur  PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Apriliya Pranata, tidak hanya merugikan perusahaan yang dipimpinnya, tetapi juga upaya mengurangi pengangguran di Riau.

Dijelaskan Yogi, sudah setahun lebih dia berusaha memperoleh legalitas dan izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Upaya itu terganjal aturan yang harus mengharuskan perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri harus menyetorkan deposit ke Kementrian tenaga kerja sebesar Rp1,5 miliar.

"Sebagai perusahaan baru, ditambah lagi kondisi pandemi, tentu sulit untuk memenuhi persyaratan itu," katanya.

Belakangan, peluang terbuka setelah munculnya UU Cipta kerja yang mempermudah aturan investasi dan usaha di sejumlah sektor. Pengajuan izin PT BMI untuk beroperasi dialihkan ke sistem Online Single Submission (OSS).

"Saya mendapat surat dari Kemenaker bahwa perusahaannya harus mengurus perizinan melalui sistem OSS. Saya pun kemudian mengurusnya melalui perwakilan di Riau," jelasnya.

Hasilnya menggembirakan. Tanggal 4 Oktober lalu dia mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu tanggal 6 Oktober keluar surat yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan bahwa perusahaannya sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Dalam lampiran surat tersebut tercantum bahwa perusahaan saya sudah memenuhi syarat dan diminta segera beroperasi. Surat izin Berusaha Berbasis Resiko itu juga menyebutkan bahwa surat itu sudah melalui pemeriksaan Tim Verifikasi Kemenaker. Saya tinggal meminta Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Namun anehnya, saat ia berusaha meminta surat itu, dirinya malah dipersulit. Pihak BP2MI di Pekanbaru tetap menyebutkan surat itu tidak dapat dikeluarkan jika dirinya belum menyetorkan deposit senilai Rp1,5 miliar.

"Ini kan gak betul. Saya diminta mengurus izin melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang baru. Tapi begitu izin dikeluarkan oleh OSS, pihak BP2MI malah menolak mengeluarkan SIP2MI dengan dalih tetap menggunakan Permennaker. Padahal secara hirarki UU tentu harusnya lebih tinggi dari Permenaker. Selain itu, di OSS juga gak ada dicantumkan soal kewajiban menyetorkan deposit," sesalnya.

Terkait sikap B2PMI ini, Yogi mengaku akan mengadukan nasib perusahaannya secara resmi ke Presiden Jokowi, Ombusman RI, Gubenur Riau, kadis naker Riau, dan Ombusman RIau. "Kami melihat tidak adanya sinkronisasi antara aturan dengan undang-undang, sehingga menyulitkan pengusaha untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri," imbuh Yogi.

Sementara itu,  Plt. Koordinator Bina Kelembagaan Penempatan dan Pelindungan PMI Ditjen Binapenta dan PKK, Abdul Karim membantah tudingan Yogi Aprilyana telah mempersulit perusahaan tersebut mendapatkan izin. Karim mengaku, dirinya cukup sering berkomunikasi dengan Yogi dan menjelaskan soal aturan yang ada.

"Tidak ada niat Kemenaker mempersulit pengurusan izin PT BMI, soal persyaratan yang menjadi keberatan memang merupakan aturan yang baku dan tidak bisa kita ubah begitu saja," ujarnya.

Terkait soal surat izin yang dikeluarkan sistem OSS, Karim menjelaskan telah terjadi masalah di internal OSS karena mengeluarkan surat izin di luar prosedur sebagaimana mestinya. "Selama ini, ketika ada perusahaan mengajukan permohonan izin, maka kita di Kemenaker akan mendapatkan notifikasi. Selanjutkan kita akan melakukan vetifikasi berkas dan verifikasi faktual. Jika kami menyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi perayaratan, maka OSS tidak akan mengeluarkan surat izin," jelas Karim.

Ia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan komplain kepada lembaga OSS dan sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan secara jelas. "Pihak OSS mengaku masih menelusuri kesalahan di sistem mereka," katanya.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER