Kanal

Korupsi Ditangani Kejagung, TPPU Kejari Bengkalis

BENGKALIS-riautribune: Sempat terkesan mandeg, ternyata pihak kejaksaan masih terus menangani kasus mega korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis sebesar Rp300 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis menyebutkan bahwa kasus korupsi yang menyangkut kebijakan saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejari Bengkalis.

Hal itu dilontarkan Kajari Bengkalis Rahman D Saputera ketika dikonfirmasi langsung Selasa (19/01) kemarin di Kantor Kejari Bengkalis. Pihak Kejari Bengkalis terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus mega korupsi tersebut dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta Kejagung untuk pendalaman kasus serta pihak-pihak yang teroibat dalam aliran dana sebesar Rp300 miliar tersebut.

“Kasus korupsinya saat ini ditangani Kejagung di Jakarta. Sedangkan kita menangani TPPU terkait penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tersebut,” ungkap Rahman.

Kasus TPPU yang ditangani Kejari Bengkalis menyangkut aliran dana sebesar Rp300 miliar, yang diduga kuat mengalir ke berbagai pihak yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Bukitbatu serta Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Kecamatan Pinggir.          

Kemudian tambah Rahman, dalam kasus tindak pidana korupsinya berupa kebijakan penyertaan modal masih ditangani Kejagung RI. Dalam penanganan kasus PT.BLJ tersebut, pihak kejari ekstra hati-hati, dikarenakan aliran dana serta peruntukan yang dinilai tidak sesuai harus didukung dengan bukti yang otentik.

“Dalam kasus PT. BLJ ini sudah ada tiga orang calon tersangka baru. Tapi kita belum ekspose ke publik, masih menunggu beberapa hal, termasuk hasil audit investigatif dari BPKP,” sambung Kajari.

Ditanya soal pengambilalihan kasus tindak pidana korupsi dari sisi kebijakan oleh Kejagung, Rahman mengemukakan bahwa kasus PT. BLJ memang dari awal dibagi dua, antara Kejari dengan Kejagung. Dalam tindak pidana korupsi dari sisi kebijakan, tidak tertutup kemungkinan dari pengambil kebijakan akan dijerat dalam kasus mega korupsi yang temuan kerugian negara mencapai Rp265 miliar.

"Tunggu sajalah, kasus PT. BLJ ini terus bergulir di Kejaksaan. Nanti akan ketahuan siapa-siapa saja yang terlibat sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai pihak. Tidak tertutup kemungkinan dari jajaran internal PT. BLJ atau pengambil kebijakan di Pemkab Bengkalis ketika itu,” tutup Rahman.

Seperti diketahui, penyertaan modal Rp300 miliar Pemkab Bengkalis ke PT.BLJ terjadi tahun 2012 lalu pada masa bupati Herliyan Saleh dengan dalih membangun PLTGU dan PLTU untuk membantu ketersediaan pasokan listrik di Kabupaten Bengkalis. Alih-alih membangun pembangkit listrik, uang rakyat itu malah diselewengkan direktur utama PT. BLJ ketika itu yakni Yusrizal Handayani bersama dua orang stafnya.

Aliran dana penyertaan modal itu memunculkan reaksi dari sejumlah kalangan di Bengkalis. Bukannya membangun PLTU serta PLTGU, malahan sang dirut ketika itu mendirikan sekolah pribadi Indonesia Creative School di Pekanbaru, investasi di industry perakitan sepeda motor di Bogor, Jawa Barat serta investasi di sector minyak dan gas (Migas) maupun usaha property.

Akhirnya kasus mega korupsi itu mulai terkuak kepermukaan dan Kejari Bengkalis-pun bergerak mengusut. Alahasil, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan Tipikor di Kota Pekanbaru. Namun sampai hari ini, kasus korupsi yang diyakini terbesar untuk ukuran BUMD di Indonesia ini, masih pada ketiga tersangka, belum ada pengambil kebijakan yang tersentuh hukum.

Pertanyaannya, akankah Kejari Bengkalis maupun Kejagung sanggup menetapkan mantan bupati Herliyan Saleh bersama jajaran komisaris PT. BLj ketika itu (Mukhlis, Burhanuddin dan Ribut Susanto,red) serta mantan Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal di DPRD Bengkalis menjadi tersangka. Karena lolosnya dana penyertaan modal ke perusahaan semi plat merah itu tidak terlepas dari peran mereka. (afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER