Kanal

Said Didu Tanggapi Soal PPN Naik Hingga 2025, Begini Katanya

Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu menanggapi tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap hingga 2025.

Dia menilai, kenaikan tarif PPN yang sudah disepakti bersama DPR sebesar 11 persen, sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), memiliki tujuan pragmatis dari pemerintah.

Dia juga menduga, kenaikan tarif pajak itu akan dipakai pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ekonomi yang belum tuntas hingga kini, yaitu utang yang hingga kini sudah hampir menyentuh angka Rp 7.000 triliun.

"Semua kegiatan kenaikan harga yang terjadi adalah untuk membayar utang. Meningkatkan penerimaan negara untuk membayar utang," kata Said Didu.

Di rezim Presiden Joko Widodo sekarang ini, Said Didu tidak melihat strategi ciamik ditelurkan jajaran kabinet Indonesia Maju. Justru, tanggungan utang pemerintah dibebani kepada masyarakat.

"Kalau dulu kita membayar pajak untuk perbaikan irigasi, jalan, gedung SD, penambahan puskesmas, kalau sekarang ini dipakai bayar utang," ucapnya.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN ini berpendapat kebijakan yang dibuat pemerintah soal perpajakan justru memperlihatkan kebuntuan solusi pemerintah menyelesaikan masalah utang.

"Saya lihat ternyata masyarakat dipaksa, dibuka/dikorek dompetnya oleh negara untuk membayar utang. Jadi saya lihat sekarang ini sudah sampai pada hanya dompet rakyat yang siap menyelamatkan negara dari jebakan utang," tandasnya.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER