Kanal

Sidang Gugatan Pilkada Bengkalis Menunggu Jadwal

BENGKALIS-riautribune: Gugatan sengketa Pilkada Bengkalis tahun 2015 lalu yang memasuki babak persidangan. Babak ini menentukan dilanjutkan atau tidaknya gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terhadap pasangan pemenang Pilkada Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap). Babak ini masih menunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan sidang putusan sengketa Pilkada Bengkalis bersama daerah lain di Indonesia mulai Senin (18/01) ini akan memasuki tahap keputusan dilanjutkan atau tidak. Gugatan Pilkada Bengkalis pasangan SNI atas pasangan AM-Mantap masih menunggu daftar antrian persidangan. Bahkan sejumlah sumber menyebutkan kalau tidak Senin ini bisa jadi Selasa besok atau paling Rabu (20/01).

Salah satu anggota tim pemenangan AM-Mantap Yudi Veryantoro, ketika dikonfirmasi Senin membenarkan kalau sidang gugatan sengketa Pilkada Bengkalis masih menunggu daftar antrian sidang. Disebutnya, gugatan akan memasuki keputusan, yaitu dilanjutkan atau tidaknya gugatan yang disampaikan pasangan SNI ke MK terkait berbagai dugaan yang dilaporkan pasangan tersebut.

“Beberapa kawan-kawan dari tim AM-Mantap saat ini tengah berada di Jakarta mengikuti sidang amar putusan Hakim MK apakah diterima atau tidak gugatan mereka. Kita dan kawan-kawan dari tim AM-Mantap sangat optimis gugatan pasangan SNI bakal tidak dilanjutkan atau ditolak Hakim MK untuk dilanjutkan,” papar Yudi Veryantoro via seluler.

Alasan barisan AM-Mantap optimis gugatan pasangan SNI yang kalah di Pilkada Bengkalis dengan selisih suara hampir 20 persen dari AM-Mantap itu bakal ditolak MK, dikarenakan substansi gugatan mereka bukan pada sengketa Pilkada. Kalau pun ada dimasukan gugatan sengketa Pilkada berupa laporan dugaan penggelembungan suara dan dugaan praktek money politic jelas salah salamat.

Seharusnya sambung mantan anggota DPRD Bengkalis dua periode tersebut, dugaan praktek money politic atau kecurangan lain, tidak dialamatkan ke pasangan AM-Mantap. Karena status Amril dan Muhammad pada saat Pilkada bukan incumbent atau penguasa saat atau jelang Pilkada Bengkalis dilaksanakan.

“Laporan kecurangan Pilkada Bengkalis yang dialamatkan pasangan SNI kepada AM-Mantap rasanya terlalu mengada-ngada. AM bukan incumbent atau pejabat di Bengkalis saat Pilkada berlangsung. Nanti kita juga siap untuk buka-bukaan siapa sebenarnya yang “bermain curang” di Pilkada Bengkalis kemarin,” tambah Yudi. (afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER