Kanal

Politisi Partai Golkar Diperiksa Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, Riautribune.com - Politisi Partai Golkar Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, guna memenuhi panggilan jaksa penyelidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jalan Sudirman, Senin (27/9) pukul 14.25 sore.  

Ida dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, membenarkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut. 

"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel.

Lasargi menyatakan, panggilan kali ini adalah pemanggilan pertama terhadap Ida. Menurutnya, klarifikasi terhadap Ida masih dalam tahap awal. 

"Masih tertutup lah ini, masih pengumpulan data Intel. Jadi masih bersifat tertutup," tutur Lasargi.

Ketika dimintai keterangan sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Lasargi masih merahasiakan. Begitu pula saat ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD kota Pekanbaru.

"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan (nama-nama yang akan disidik), biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ulas Lasargi.

Sebelumnya, Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu, karena anggota dewan dari Fraksi Golkar ini diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnu Ichsan, ketika melapor ke Kejari, menyampaikan kepada awak media bahwa Ida menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.


"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita Susanti telah melanggar PP tersebut," kata  Tengku.

Dengan menggandeng tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, mereka menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp704.900.000.

"Hampir 800 juta kerugian negara. Itu sejak 2017 hingga 2021," tukas Mahdi.

AMPR melaporkan Ida ke Kejari dengan membawa beberapa barang bukti, termasuk ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021 dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini berdasarkan nomor polisinya.

Seperti yang terpantau, Ida menjalani pemeriksaan awal selama kurang lebih 3 jam lamanya di dalam ruangan jaksa penyidik Kejari. 
(Rey)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER