Kanal

Skrining Hijau, Pengunjung Bioskop di Pekanbaru Baru Bisa Masuk

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam PPKM Level 2, pembatasan kegiatan lebih longgar dari level-level sebelumnya, termasuk sudah bolehnya bioskop beroperasi.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus. 

Bioskop yang bisa beroperasi adalah yang berlokasi di zona hijau dan kuning.

Meski sudah dilonggarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar protokol kesehatan tetap terjaga. Di antaranya, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Pengelola juga membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Yang boleh masuk hanya pengunjung dengan hasil screening hijau," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (24/9/2021) kemarin.

Selain itu, pengunjung usia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan. Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER