Kanal

Gelar Rapimda, Syafrizal Syukur Dinilai Langgar AD-ART Muhammadiyah

PEKANBARU, Riautribune.com - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau menyesalkan sikap Syafrizal Syukur dan Aldia Witra yang menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Muhammadiyah Kota Pekanbaru tanggal 17 September 2021 di hotel Wins Star Pekanbaru, sebab secara legalitas AD-ART Muhammadiyah, keduanya tidak punya kewenangan lagi untuk mengundang dan melaksanakan musyawarah formal persyarikatan.  

Syafrizal Syukur sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru berdasarkan SK PWM Riau Nomor: 017/KEP/II.0/D/2021 tanggal 02 Agustus 2021,  sedangkan Aldia Witra saat ini tidak lagi menjabat Sekretaris PDM Kota Pekanbaru berdasarkan SK PDM Kota Pekanbaru Nomor: 150/KEP/III.0/D/2021. 

Sekretaris PWM Riau H. Yusman Yusuf menjelaskan, pemberhentian sementara Syafrizal Syukur tersebut karena ia dianggap telah menyalahi kewenangannya sebagai Ketua PDM, dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai persyarikatan sehingga ditemukan pelanggaran berat terhadap beberapa aturan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah. 

Ditambahkannya, PWM Riau saat ini sudah meminta Majelis Hukum dan HAM dan Majelis Dikdasmen untuk menindaklanjuti putusan PWM Riau tentang pemberhentian sementara Syafrizal Syukur selaku ketua PDM Kota Pekanbaru. Jika dalam laporan Majelis Hukum dan HAM dan Majelis tidak ditemukan kesalahan, maka jabatan Syafrizal Syukur sebagai ketua PDM akan dikembalikan, namun sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

“Saat ini tim dari Majelis Hukum dan HAM dan Majelis Dikdasmen sedang bekerja. Informasi yang kami terima, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan ada hasil atau rekomendasi terkait persoalan yg ada dari Majelis Hukum dan HAM dan Majelis Dikdasmen PWM Riau,” ungkap Yusman Yusuf.

Selanjutnya PWM Riau menegaskan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru yang sah itu dipimpin oleh Pejabat Ketua Drs. H Sutarmo, MA. Keputusan ini sudah diambil per tanggal 2 Agustus 2021 sesuai prosedur/aturan organisasi dan dituangkan dalam surat PWM nomor: 157/II.0/A/2021 perihal penunjukan pejabat ketua PDM dan surat PWM nomor: 159/II.0/A/2021 perihal Penerbitan SK Pimpinan serta SK PDM Pekanbaru Nomor: 150/KEP/III.0/D/2021 tangagl 19 Agustus 2021.

“Jadi siapa pun pimpinan yang menghadiri Rapimda itu kami minta segara menyadari bahwa secara aturan  sikap saudara telah melanggar ART Muhammadiyah, khususnya pasal 16 ayat 1.d, bahwa syarat anggota pimpinan Muhammadiyah itu taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah dan beberapa pasal terkait tugas-tugas pimpinan yaitu memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah,” demikian tegas H. Yusman Yusuf. ***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER