Kanal

Empat Tahun Ayah Bejat Ini Perkosa Putri Kandungnya, Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

MEDAN, Riautribune.com - Personel Satreskrim Polres Toba menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisial HM (49) karena memperkosa putri kandungnya selama empat tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selaku mencekoki korban dengan obat tidur.

Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir mengatakan aksi bejat HM terhadap putri kandungnya tersebut terbongkar setelah korban menceritaan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.

"Tak terima dengan perlakuan HM, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Selanjutnya, petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," kata B Samosir, Rabu (15/9/2021) seperti dilansir Inews.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu. Terakhir kali, pelaku mencabuli korban pada bulan Juni 2021 lalu. "Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 76D, Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," ucapnya.***

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER