Kanal

Pekanbaru Sahkan Perda LAM

PEKANBARU-riautribune: DPRD Kota Pekanbaru menyetujui pembahasan Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Pertama masa sidang ke satu tahun 2016 dalam acara penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang Lembaga Adat Melayu Kota Pekanbaru, Senin (11-1) kemarin.

Rapat Paripurna pertama masa sidang ke satu tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril, yang berlangsung di Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Tampak hadir dalam paripurna tersebut unsur Forkopimda, pejabat esselon II dan III Kota Pekanbaru.

Setelah disetujuinya menjadi Perda oleh DPRD Kota Pekanbaru, selanjutnya Draf Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda itu ditandatangi oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril. Draf tersebut diserahkan Wawako kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Pekanbaru yang telah menyetujui pembahasan Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya Perda tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan verifikasi.

Menurut Ayat Cahyadi, dengan disetujuinya Ranperda LAM menjadi Perda, maka kedepannya sudah dapat dimaksimalkan kinerja LAM Kota Pekanbaru guna membantu Pemerintah Kota dalam meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan dapat mengayomi masyarakat. Terutama di bidang budaya dan Lembaga adat karena sudah memiliki payung hukum yang sah.

“Budaya Melayu pada hakekatnya adalah budaya yang terbuka. Budaya yang mampu menyerap nilai-nilai positif budaya luar. Tetapi juga mampu menepis masuknya nilai negatif yang dapat merusak atau mencemarkan nilai-nilai asasnya yang bersifat Islami terutama di tengah generasi muda bangsa,” ujar Wakil Walikota.

Wawako menambahkan kearifan budaya yang mampu melihat sesuatu secara jernih, menyebabkan budaya Melayu semakin berkembang dan semakin sarat dengan nilai-nilai mulia, semakin kaya dengan wujud, simbol dan falsafahnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini menilai LAMR telah memberikan kontribusi positif dan telah berhasil menempatkan posisinya dalam “Tali Berpilin Tiga” atau “Tiga Tungku Sejarangan” bersama-sama pemerintah Provinsi Riau dan ulama dalam membangun Riau yang bermarwah dan bermartabat.

Sementara Ketua LAM Kota Pekanbaru Nur Hasyim menjelaskan Perda LAM ini dapat memperkuat upaya Pemko dalam mewujudkan 3 pilar pembangunan Kota Pekanbaru menuju Kota Metropolitan yang madani. “Dengan adanya payung hukum yang baru maka kedepannya LAM Kota Pekanbaru dapat menyusun berbagai program kerja untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai pusat budaya Melayu," lanjut Nur Hasyim.(adv/hms-pku/ehm)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER