Kanal

Gapensi Minta Sevnur Tidak Ditunjuk Lagi

BENGKALIS-riautribune: Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bengkalis meminta supaya Penjabat (pj) Bupati Ahmadsyah Harrofie tidak menunjuk atau memilih Sevnur lagi sebagai ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis tahun 2016 ini. Pasalnya, Gapensi menilai Sevnur yang telah dua tahun berturut-turut menjabat ketua ULP dinilai gagal.

“Pj. Bupati kita sarankan untuk tidak menunjuk atau memilih Sevnur untuk ketiga kalinya sebagai ketua ULP Bengkalis. Punca persoalan di ULP yang terjadi selama ini tidak hanya berada di kelompok-kelompok kerja (pokja) seperti diutarakan Pansus ULP DPRD Bengkalis, tetapi juga dikarenakan lemahnya manajerial dari ketua dan sekretaris ULP ketika itu yang dijabat Sevnur,” ungkap Suhaimi SH, ketua Gapensi Bengkalis Senin (11/02).

Menurutnya, kalau Pansus ULP DPRD Bengkalis berpendapat kesalahan fatal terjadi di pokja-pokja ULP memang benar, tetapi harus diperhatikan juga bahwa semua pokja yang melelang proyek berada di bawah komando ULP yang diketuai Sevnur tahun 2015 maupun 2014 lalu. Apalagi sudah bukan rahasia lagi, kalau ULP Bengkalis itu sarat masalah sejak pertama kali dibentuk dengan indikasi terjadi praktek KKN dalam pelelangan.

Ditegaskan Suhaimi, untuk tahun 2016 ini, personil ULP diharapkan terjadi regenerasi. Artinya, Sevnur yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah Bengkalis tidak usah dipilih lagi sebagai ketua ULP, karena masih banyak pejabat dilevel eselon III di Sekretariat Daerah yang mampu.

“Kalau memang Sevnur tetap dipaksakan menjadi ketua ULP, tentu patut kita pertanyakan, karena kinerja yang bersangkutan bersama dengan pokja-pokja ULP mendapat sorotan tajam kalangan pelaku usaha konstruksi maupun masyarakat. Pj. Bupati kita ingatkan untuk objektif dalam memilih ketua ULP tahun ini,” papar Suhaimi mengingatkan.

Disambung, kalau memang tahun 2016 ini kinerja ULP tidak ada perubahan, alamat lelang proyek di Bengkalis bakal ribut terus seperti tahun-tahun sebelumnya. Juga pansus ULP DPRD Bengkalis rekomendasi mereka juga menjadi pertanyaan, kenapa hanya pokja-pokja di ULP yang disalahkan.

“Pansus ULP DPRD Bengkalis juga kita tuntut objektif dalam mengeluarkan kebijakan terkait hasil kerja mereka soal lelang proyek di Bengkalis melalui pansus. Jangan ada tebang pilih antara pokja-pokja dengan induknya yakni ULP,” tutup Suhaimi.

Menanggapi hal itu, mantan ketua Pansus ULP DPRD Bengkalis yang juga Ketua Komisi II Bidang Pembangunan Syahrial, ST menegaskan bahwa rekomendasi Pansus mutlak harus dilaksanakan kepala daerah, dalam hal ini Pj. Bupati. Rekomendasi pansus adalah rangkaian dari kebijakan daerah yang memiliki legalitas karena telah disetujui melalui rapat paripurna dewan.

“Pansus ULP DPRD Bengkalis telah menerbitkan rekomendasi bahwa kepala daerah diminta untuk tidak memakai empat orang ketua-ketua pokja ULP tahun 2015 selama lima tahun serta kenaikan pangkat mereka ditunda. Sedang untuk ketua dan sekretaris ULP tahun lalu diberi pembinaan serta sanksi sesuai aturan,” ujar Syahrial, dari Fraksi Partai Golkar tersebut.(afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER