Kanal

Lapas Tangerang Terbakar, Habiburokhman: Penahanan Tak Selalu Jadi Solusi

JAKARTA,Riautribune.com - Tragedi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang mengingatkan aparat penegak hukun bahwa Indonesia punya yang namanya restorative justice


Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kebakaran di Lapas I Tangerang membuka tabir bahwa lapas-lapas di Indonesia memang sudah melebihi kapasitas narapidana.


Kata Habiburokhman, saat ini penegakan hukum Indonesia masih memakai parafigma lama bahwa orang bersalah harus dipenjara. Bukan dibantu untuk pulih dengan adanya restorative justice.

"Memang sistem permasyarakatan kita di UU lama ini seolah-olah pemenjaraan sebagai satu-satunya opsi padahal kita sudah mengenal yang namanya restorative of justice," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, ada tiga aturan turunan yang menjelaskan tentang bagaimana restorative justice bisa diterapkan pada pelanggaran hukum.

"Itu ada tiga peraturan, peraturan Polri, peraturan Jaksa Agung dan peraturan Mahkamah Agung," katanya.

Jika aturan itu benar dilaksanakan, lanjutnya, maka penegakan hukum Indonesia akan lebih baik dan beban lapas dalam menampung narapidana akan lebih ringan.

"Ini ujung-ujungnya tidak lagi menjadikan penahanan sebagai satu-satunya tujuan dari penegakan hukum pidana," pungkasnya.(rml)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER