Kanal

Anggota DPRD Inhu Belum Minta Bantuan Hukum Parpol

RENGAT-riautribune: Ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, oknum anggota DPRD Inhu berinisial DZ belum memintai bantuan hukum dari parpol-nya, Hanura. Ketua DPC Partai Hanura Nursyamsiah mengaku sudah mendengar isu tentang persoalan hukum yang sedang melilit anak buahnya di Polres Inhu.

Tapi sayang, bantuan dan perlindungan hukum dari Hanura belum bisa diberikan karena yang bersangkutan belum pernah memohonkan. "Belum ada permohonan perlindungan hukum secara tertulis maupun lisan," ungkap Nursyamsiah.

Namun demikian, kata Nursyamsiah, jika nanti yang bersangkutan memintai perlindungan dan bantuan hukum, partai akan memberikan. "Sebagai aset partai kita akan berusaha memberi bantuan hukum, kalau ada permohonan," janji Nursyamsiah.

Dia menganalisa belum adanya permohonan bantuan perlindungan hukum dari kadernya itu karena diduga politisi Hanura dari Dapil Inhu I itu masih mampu menghadapi persoalan itu sendiri karena merasa tidak bersalah. "Barangkali ia merasa benar atau tidak bersalah," bebernya.

Di lembaga legislatif sendiri, kata Nusyamsiah, bantuan perlindungan hukum ada pada ranah Badan Kehormatan (BK). Sayangnya Ketua BK DPRD Inhu Manahara Napitupulu belum bisa dikonfirmasi. DZ politisi Hanura Dapil Inhu I menjadi tersangka pencemaran nama baik, Kamis (7/1) oleh Penyidik Polres Inhu berdasarkan laporan dari Kabid SD Dinas Pendidikan Pemkab Inhu pada bulan Desember tahun 2015 silam. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER