Kanal

KPK Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara Untuk Mantan Menteri Juliari Batubara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 16 tahun penjara karena melakukan korupsi dalam bantuan sosial Covid-19. Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau kurungan penjara tambahan enam bulan.

"Kami menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa KPK Ihsan Fernandi membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.

Selain hukuman pokok, Juliari divonis membayar ganti rugi sebesar Rp14,5 juta. Hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani hukuman.

Juliari terbukti menerima suap senilai Rp32,2 miliar terkait program bansos. JPU menjabarkan Rp1,28 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke, Rp1,9 miliar dari pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja, dan sisanya Rp29,2 miliar dari beberapa perusahaan pemberi paket bantuan.

JPU KPK mengatakan Harry dan Ardian menyuap Juliari Batubara agar terpilih sebagai penerima paket bansos. Uang itu diserahkan melalui dua pejabat pembuat komitmen kementerian, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER